Frekuensi Publik, Milik Publik Apanya? – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Pantau Media   »   Frekuensi Publik, Milik Publik Apanya?

Frekuensi Publik, Milik Publik Apanya?

Oleh: Melekmedia -- 8 Januari, 2014 
Tentang: ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Frekuensi Publik, Milik Publik Apanya?

Yuk Keep Smile

Pro kontra soal tayangan di televisi adalah hal lumrah, apalagi tayangan itu dipancarkan lewat frekuensi publik. Penonton boleh suka atau tidak suka dengan sebuah acara. Pun saat goyang oplosan di program “Yuk Keep Smile” (YKS) Trans TV mendadak heboh. 

Tak kurang Ketua Komisi I DPR (bidang penyiaran), Mahfudz Siddiq, mengatakan goyang oplosan itu tidak mendidik dan bisa berdampak buruk bagi perkembangan anak Indonesia.

Banyak pihak setuju dengan Mahfudz Siddiq, terutama kalangan orang tua, termasuk KPAI dan pemerhati anak Seto Mulyadi. Ia menilai program yang dibawakan artis Olga Syahputra, Raffi Ahmad, Adul, Soimah, Denny, dan Wendy Cagur, sangat memprihatinkan dan merusak mental anak. Ia pun melihat tak ada nilai edukasi dalam tayang berjam-jam tersebut.

Tapi bolehkah sekelompok orang menuntut sebuah acara tidak ditayangkan lagi di televisi? Apalagi televisi tersebut menggunakan frekuensi publik.

Beberapa kalangan yang tak suka “Yuk Keep Smile”, memutuskan membuat penolakan, bahkan membuat petisi agar tayangan itu dihentikan.

Ada pula yang menganggap tuntutan itu berlebihan. Menonton acara TV adalah pilihan, sesuai selera penonton. Kalau Anda tak suka tayangan itu, mungkin Anda bukan khalayak yang menjadi sasarannya. Demikian, menurut mereka.

Penjenamaan YKS demi rating

Acara “Yuk Keep Smile” (YKS) yang ditayangkan Trans TV punya riwayat rating yang tinggi. Berawal pada bulan puasa tahun 2013, sebuah program khusus bulan Ramadan , yaitu “YKS” (Yuk Kita Sahur).

Acara yang lebih banyak berisi hiburan dibandingkan muatan religius itu, meraup rating tinggi. Bahkan televisi lain tergiur menayangkan konten serupa, misal “Sahurnya OVJ”, “Sahurnya Pesbukers”.

Tingginya rating “YKS” tidak berbanding lurus dengan respons masyarakat yang disampaikan ke lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sepanjang tayang selama bulan puasa, program YKS dikritik masyarakat. KPI pun menyampaikan teguran tertulis kepada TransTV karena YKS dianggap telah melanggar kode etik penyiaran.

Teguran pertama kepada TransTV disampaikan pada 16 Juli 2013. Terguran ini menyebutkan bahwa acara “Yuk Kita Sahur” telah menayangkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, pekerjaan tertentu serta orientasi seks dan identitas gender tertentu, dan pelanggaran terhadap norma kesopanan.

Menyusul kemudian teguran kedua pada 30 Juli 2013, yang isinya sama sama dengan teguran pertama.

Ramadan usai, YKS dilanjutkan TransTV dengan nama berbeda meski jenama (brand) sama, yaitu YKS. Kali ini dengan kepanjangan “Yuk Keep Smile”.

Tayang pertama kali pada 31 Agustus 2013, selanjutnya acara tersebut diproduksi dan ditayangkan secara langsung per 30 September 2013.

Namun konten YKS tidak banyak berubah. Tetap menampilkan lawakan dan joget sebagai konsep utama. YKS mengandalkan adegan lagu dengan format joget yang unik. Lagu-lagunya seperti “Oplosan”, “Kereta Malam”, “Asik-asik Joss”, dan yang terakhir adalah “Yang Penting Joget”.

Tak butuh waktu lama, “Yuk Keep Smile” pun menuai rating tinggi, sekaligus menuai kritik dari masyarakat. Hingga munculnya petisi agar acara YKS dihentikan. Senasib dengan YKS versi Ramadan, “Yuk Keep Smile” pun akhirnya mendapat teguran dari KPI.

KPI membuat surat teguran pertama atas tayangan YKS, menyatakan bahwa ada pelanggaran pada tayangan per 20 Desember 2013.

Pelanggaran terjadi pada goyangan Sazkia Gotik yang erotis dan mengeksploitasi atau menonjolkan bagian tubuh yang tidak pantas ditampilkan.

KPI Pusat memutuskan penayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia 2012, khususnya Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21 ayat 1, Pasal 47 ayat 1 dan 2, dan SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat 1, Pasal 18 huruf h dani, Pasal 37ayat 1, 2, 4 huruf a dan f.

Frekuensi publik dalam aturan

Mari melihatnya dari hal yang paling mendasar, mulai dengan frekuensi publik dan penyiaran. Karena sebuah acara televisi yang disiarkan dengan frekuensi tertentu, terikat dengan aturan hukum tentangnya.

Apalagi siaran yang menggunakan frekuensi publik. Dalam hal ini adalah UU Penyiaran No. 32/2002.

Dalam aturan itu disebutkan, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Kata penyiaran dalam kutipan pasal 1 (2) di atas, juga dijelaskan lagi ke dalam dua bentuk, penyiaran radio dan televisi. Mari kita lihat yang bagian televisi saja (Pasal 1 (4)):

“Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.”

Nah. Frekuensi yang digunakan oleh siaran televisi, adalah ranah publik dan sumber daya alam terbatas. Karena itu pula, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 6 ayat 2).

Karena itulah perlu ada izin penyiaran. Televisi yang memiliki izin penyiaran, sudah sepantasnya tunduk pada aturan yang mengikat para pengguna frekuensi publik.

Lagipula, ada prinsip keterbukaan akses, partisipasi, serta perlindungan dan kontrol publik dalam prinsip penyiaran di Indonesia. Dinyatakan dalam dokumen Komisi Penyiaran Indonesia, bahwa prinsip ini membuka peluang akses bagi setiap warga negara untuk menggunakan dan mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Undang-undang memberi hak, kewajiban dan tanggungjawab serta partisipasi masyarakat untuk mengembangkan penyiaran, seperti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi di lembaga penyiaran serta mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan untuk mengawasi dan melindungi publik dari isi siaran yang merugikan mereka.

Berdasarkan aturan-aturan inilah kita bisa menilai, mana konten yang layak dan tak layak, bukan berdasarkan selera pihak tertentu. Kecuali kita sama-sama tak setuju dengan aturan itu, mari kita usulkan untuk diganti saja.

Bila masih setuju dengan aturannya, maka pilihlah pasal yang dilanggar, lalu dorong penegak aturan untuk bertindak.

Atau, gunakan kewenangan Anda sebagai penonton. Cari alternatif program lain yang menurut Anda lebih bermanfaat. Bila tak menemukan juga, matikan saja tivinya.

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version