Literasi Jongkok Suburkan Investasi Bodong – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Literasi Baru   »   Literasi Jongkok Suburkan Investasi Bodong

Literasi Jongkok Suburkan Investasi Bodong

Oleh: Melekmedia -- 10 Maret, 2022 
Tentang: ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Literasi Jongkok Suburkan Investasi Bodong

Investasi bodong Photo by Nataliya Vaitkevich from Pexels

Penipuan berkedok investasi lewat aplikasi trading kian marak belakangan. Isu literasi digital kembali disinggung, juga terkait keuangan. Flexing dituding salah satu modus pemikat investasi bodong.

Dua nama mencuat dalam kejahatan penipuan ini, Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tekait penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra ditahan terkait kasus opsi biner Binomo, Doni lantaran kasus Quotex.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berstatus ilegal. Binomo dan Quotex termasuk ke dalam 92 domain opsi biner yang diblokir.

Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/Smartx, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan sejenisnya. Data-data tersebut “hanya” temuan sepanjang 2021, dan kemungkinan bertambah seiring waktu.

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat waspada terhadap penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. Mereka juga sempat mengingatkan afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Indra Kenz dan Doni Salmanan, adalah dua di antara beberapa orang yang sempat diundang dalam pertemuan pertengahan Februari 2022 lalu. SWI meminta mereka menghentikan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten terkait di akun media sosial masing-masing.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Sebagai ilustrasi, peserta menebak harga suatu instrumen keuangan—forex, kripto, atau indeks saham—mengalami kenaikan atau penurunan dalam periode waktu tertentu. Bila tebakannya benar, umumnya mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen dari modal. Bila salah, ia akan kehilangan 100 persen modalnya.

Platform seperti Binomo menyediakan media untuk berjudi dengan aksi tebak-tebakan harga ini. Akan tetapi, pergerakan harga yang jadi patokan belum tentu berasal dari aktivitas riil. Dalam kasus yang ekstrem, diduga ada skema memanipulasi chart harga atau candle stick sedemikian rupa agar menguntungkan pihak bandar.

Kerja sama antara pihak platform dengan afiliator atau influencer mengacu pada strategi pemasaran afiliasi. Bila afiliator sukses membawa korban untuk berjudi di aplikasi, mereka menerima komisi dari sana. Semakin banyak “korbannya”, makin besar cuannya.

Literasi rendah, inklusi lumayan tinggi

Kasus-kasus investasi bodong yang terungkap, jumlah kerugian masyarakat, serta rangkaian pemberitaan tentang kasus-kasus ini menunjukkan ekosistem investasi berbasis daring masih belum kondusif. Di sisi lain, tingkat literasi digital dan literasi keuangan warga, belum memadai.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia sebesar 38,03 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen. Capaian itu membaik dibanding SNLIK 2016, masing-masing 29,7 persen dan 67,8 persen.

Menurut OJK, angka-angka ini menunjukkan masyarakat secara umum belum memahami karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal.

Literasi keuangan, padahal merupakan keterampilan penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.

Pengamat keamanan siber dari Cissrec, Pratama Persadha, di media menyebut saat pandemi ini memang banyak bermunculan berbagai tawaran mendapatkan uang secara cepat. Menggunakan metode flexing sebagai alat marketing, aktor jahat menggaet investor tapi berujung penipuan.

Dalam kasus binary option, sebagian masyarakat tergiur keuntungan besar yang dipamerkan para afiliator. Masyarakat lalu tertarik ikut mendaftar dan deposit pada aplikasi opsi biner para afiliator.

Rhenald Kasali dalam dalam beberapa video di YouTube, menyebut afiliator ini “penipu sangat cerdik”. Para afiliator yang mengaku sebagai trader pamer kekayaan yang diklaim sebagai hasil aksi dagang mereka. Padahal salah satu mantan afiliator pernah bilang aksi pamer itu bisa saja direkayasa.

Liputan TV One memuat pengakuan Indra Kenz alias Indra Kesuma soal aksi flexing ini. Ia pernah pamer beli mobil Tesla seharga lebih dari Rp1 miliar pada dini hari, hanya karena tak bisa tidur. Pria 20-an tahun asal Medan ini, mungkin tidak merekayasa kekayaannya. Tapi darimana kekayaan itu datang, kini jadi problem besarnya.

Kisah Doni tak jauh berbeda. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, terungkap bahwa saldo rekening Doni Salmanan yang digadang Crazy Rich asal Kabupaten Bandung ini sekitar setengah triliun. PPATK telah memblokir rekening atas nama Doni dengan total saldo sebesar Rp532 miliar.

Berkat aksi flexing mereka, ribuan pengikut binary option berhasil digaet. Doni Salmanan bergerak di panggung Quotex memiliki sekitar 49 ribu rekrutan, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo angkanya lebih fantastis lagi: sekitar 230 ribu anggota.

Edukasi, lagi-lagi edukasi

Maraknya penawaran investasi lewat website ataupun aplikasi harus diwaspadai. Para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Tawaran itu didahului dengan penempatan atau penyetoran dana yang terkadang nilainya tidak sedikit.

Penawaran investasi yang mencurigakan, salah satu tandanya menawarkan imbal keuntungan yang sangat menggiurkan. Kebutuhan semakin mendesak, ditawari jalan keluar cepat, gayung pun bersambut. Berikut beberapa tanda yang dirilis situs SWI:

  • Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan;
  • Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, seperti emas, giro, atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain;
  • Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account (akun yang terpisah) agar mudah digunakan secara tidak bertanggung jawab.

SWI pun meminta masyarakat memahami beberapa hal, sebelum melakukan investasi. Di antaranya, terkait perizinan. Masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Pihak yang menawarkan produk investasi, juga harus memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Kemudian, pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akhir tahun lalu, SWI juga sudah mengingatkan untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto. Tawaran jenis ini juga sedang marak, dan tak sedikit yang jadi korban penawaran bodong. Banyak pedagang aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan.

Bappebti kini tengah mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Beberapa artis atau public figure belakangan turut mempromosikan kripto. Sejumlah pihak menilai promosi secara masif itu menjurus praktik pom-pom kripto. Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, meminta para artis yang melakukan promosi secara berlebihan untuk memahami ketentuan yang berlaku.

“Untuk kripto, artis-artis yang (melakukan) pom-pom ya tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan,” ujar dia (21/2/2022), seperti dikutip Kompas.com. Mereka termasuk pihak yang harus dicerdaskan, agar tidak menjerumuskan.

Barang siapa mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, bisa dijerat pidana sesuai Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Setidaknya terdapat 229 aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. Selain itu, izin operasi telah diberikan kepada 15 pedagang aset kripto.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat diminta melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti. Daftar lengkapnya dapat diakses melalui website resmi bappebti.go.id. Di luar itu, bisa disebut ilegal. Contoh entitas ilegal yang dibekukan adalah PT Rechain Digital Indonesia, lantaran melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

*Photo by Nataliya Vaitkevich from Pexels

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version