KTP Elektronik Tanpa Wujud Fisik – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Media Baru   »   KTP Elektronik Tanpa Wujud Fisik

KTP Elektronik Tanpa Wujud Fisik

Oleh: Melekmedia -- 11 Februari, 2023 
Tentang: ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada KTP Elektronik Tanpa Wujud Fisik

screenshot 2023 02 11 at 06.27.05

e-KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal menggantikan KTP elektronik yang masih berwujud fisik. Anda bisa tinggalkan kartu-kartu identitas itu, tapi jangan lupa membawa ponsel kemana-mana.

Meskipun disebut “KTP digital”, resminya ia bernama KTP-Elektronik non-fisik. Permendagri Nomor 72 tahun 2022 sudah diluncurkan sejak April 2022 silam untuk mengatur kehadirannya.

KTP-el yang masih berwujud fisik adalah KTP dalam bentuk kartu yang memuat cip data kependudukan. Sedangkan KTP digital, tak lagi punya fisik. Bila memiliki keduanya, kartu fisik masih tetap berlaku.

Kartu-kartu beserta cip di dalamnya akan digantikan oleh gawai masing-masing warga. Dalam hal ini, aplikasi IKD harus dipasang agar tanda identitas digital itu bisa berfungsi.

Standar protokol yang dipergunakan untuk membuat dan mempertukarkan data Identitas Kependudukan Digital berdasarkan standar terbuka seperti OIDC (openid connect) + OAuth2.0, SAML (Security Assertion Markup Language), hyperledger atau setara.

IKD digagas untuk mengatasi kendala yang selama ini dikeluhkan warga ketika membuat KTP-el fisik.

“Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh (8/2/2023).

Selama ini, menurut Zudan, pencetakan KTP-el fisik mengalami banyak kendala. Semisal, pengadaan blanko KTP-el yang cukup mahal, harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.

Dengan program IKD, tidak perlu lagi menyediakan blanko KTP, cukup dengan memindahkan KTP elektronik menjadi KTP digital yang tersimpan dalam gawai di tangan warga.

Meski begitu, belum semua jenis gawai bisa digunakan. Saat ini hanya melayani gawai dengan sistem operasi Android, minimal versi 8 (Oreo). Itulah kenapa warga tetap bisa menggunakan kartu fisik yang masih berlaku.

Pemerintah menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023. Pada 2021, BPS mencatat penduduk di Indonesia yang telah memiliki ponsel mencapai sekitar 65,87 persen.

Panduan pendaftaran IKD – Disdukcapil Kemendagri

Selengkapnya, syarat membuat IKD sesuai Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No. 72/2022 adalah:

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar);
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman;
  • Memiliki e-mail dan nomor ponsel;
  • Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, harus mendatangi petugas Dukcapil (di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan) karena memerlukan verifikasi dan validasi melalui teknologi face recognition. Berikut langkah membuat KTP Digital:

  • Download/unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
  • Buka aplikasi, isi NIK, email, dan nomor Hp, lalu klik tombol verifikasi data.
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QR Code didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD selesai.

Setiap ponsel hanya bisa menyimpan satu identitas. Bagaimana bila ponsel berisi IKD tersebut hilang atau rusak? Untuk menghindari penyalahgunaan bila ponsel hilang, Anda harus menghubungi atau datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penghapusan akun.

Bila ingin mengganti ponsel yang telah diinstal IKD dengan ponsel baru, Identitas Kependudukan Digital dapat diaktivasi pada smartphone lain dengan memasukkan NIK, e-mail, nomor handphone, dan PIN aktif. Maka jangan sampai data penting barusan tersebar ke publik.

Saat sudah aktif di ponsel kedua, IKD pada smartphone sebelumnya akan otomatis nonaktif dan kembali seperti pertama kali di-install. Alias seperti di-reset atau kembali ke setelan awal.

Bila lupa PIN untuk mengakses aplikasi IKD, masih bisa membuka kembali e-mail dari SIAK Terpusat Identitas Digital pada kotak masuk e-mail yang berisi PIN saat pertam akali mendaftar. Dengan catatan: Anda belum pernah mengganti PIN.

Jika sudah pernah mengganti PIN, Anda harus datang ke tempat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penghapusan akun dan aktivasi ulang.


Perbedaan KTP-el fisik dengan KTP Digital – Indonesiabaik.id

Identitas digunakan untuk memverifikasi apakah seseorang memang entitas seperti yang diklaimnya. Istilah veriikasi artinya data tersebut hanya digunakan untuk memadankan data yang ada dengan dokumen yang telah disimpan sebelumnya.

Prinsip ini perlu dilakukan secara hati-hati dan oleh pihak tertentu saja agar tak disalahgunakan. Kasus pelacakan pelaku penganiayaan Ade Armando beberapa waktu lalu, menimbulkan tanya karena penggunaannya seolah-olah “bebas” tanpa prosedur yang jelas.

Kini dengan KTP digital, pihak yang membutuhkan data KPT hanya perlu memindai kode QR yang ditampilkan di layar ponsel pengguna IKD. Kode QR berbentuk digital itu akan tampil selama 90 detik sejak diaktifkan.

Tentu dengan syarat pihak yang membutuhkan memiliki alat untuk membaca data kode QR barusan. Bila si pengguna masih analog, mereka akan tetap meminta foto digital atau fotokopi KTP.

Pun jangan lupa menggunakan KTP digital ini hanya di daerah yang masuk jaringan internet. Belum semua daerah dijangkau sinyal internet. Per 2022 blankspot masih ditemukan di 12.548 desa. Sebagian besarnya (73 persen) berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Seperti pada ilustrasi foto di awal artikel ini, data-data lain yang sudah terhubung ke NIK akan langsung tampil di aplikasi. Setidaknya ada data terkait vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan, dan Kartu Pemilih Pemilu 2024 dari KPU.

Selain itu, tentu saja data Kartu Keluarga sudah terhubung dengan aplikasi IKD. Kita bisa melihat siapa saja anggota keluarga yang terdaftar di sana, sehingga bisa digunakan untuk memantau bila ada nama asing yang tiba-tiba masuk ke dalam KK tersebut.

Bilamana KK berisi nama orang asing? Hal ini bisa terjadi terutama saat ramai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemilik KK terkadang tak sadar ada nama asing yang diselundupkan oknum, demi memenuhi syarat domisili sesuai zonasi sekolah yang dituju.

Potensi bahaya penggunaan IKD juga tak kalah penting. Pakar Keamanan Siber, Ruby Alamsyah, kepada media pernah mengingatkan KTP di ponsel bisa digunakan untuk melacak posisi pemilik berdasarkan lokasi ponselnya—meski pelacakannya tidak secara realtime.

Pelacakan posisi tersebut sempat dilontarkan Kemendagri, untuk memantau penduduk yang tidak berdomisili di alamat sesuai KTP-nya. Dengan demikian pemerintah bisa mendapat gambaran perbedaan jumlah penduduk suatu wilayah berdasarkan catatan data dengan kondisi riilnya.

Adapun penyangkalan yang tercantum di laman aplikasi IKD di Google Play menyatakan bahwa data yang digunakan oleh aplikasi tidak akan dibagikan kepada pihak lain, atau pihak ketiga.

Data yang diakses dari ponsel berupa info personal seperti alamat email, nomor identitas, dan nomor telepon (seluler). Data lainnya adalah foto (digunakan saat memverifikasi wajah).

Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengembang aplikasi tersebut juga menyatakan seluruh transaksi data dilakukan melalui koneksi yang aman.

Namun demikian, belum ditemukan audit independen yang dapat memverifikasi klaim tersebut.

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version