Kreatifitas insan periklanan, memang terkadang keterlaluan. Di Indonesia, beberapa iklan sudah dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena melecehkan kelompok tertentu.
Dalam laporan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) per 2009-2011 terdapat 14 Pasal Pelanggaran Terbanyak yang terjadi pada iklan di Indonesia.
Pasal yang terkait dengan pelecehan, seputar eksploitasi erotisme atau seksualitas dan tentang penampilan anak-anak pada adegan yang berbahaya atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
Kedua pasal tersebut ada di urutan 11 dan 12. Adapun di urutan pertama, terkait dengan larangan penggunaan kata-kata superlatif atau yang sejenis.
Adapun kasus iklan yang melecehkan ras ini terjadi di Amerika. Salah satu iklan produk Nivea For Men, menampilkan seorang pria berkulit hitam yang tampak akan melempar kepala manusia yang telah dipenggal.
Tagline-nya mencolok, berbunyi, “Re-Civilize Yourself’. Apakah pesan yang ingin disampaikan? Orang berkulit hitam perlu diberadabkan karena perilakunya?
Iklan ini mendapat protes keras dari berbagai pihak. Bias terhadap ras kulit hitam, yang seolah ditampilkan sebagai kaum tak beradab, telah mencoreng citra merk Nivea sendiri.
Agak aneh ketika iklan yang sangat jelas menampilkan diskriminasi ras seperti ini lolos dari pengamatan para kreatornya. Apakah ini merefleksikan cara pandang mereka terhadap warga kulit hitam, atau inilah gambaran masyarakatnya?
Protes yang membuat Nivea akhirnya mencabut kembali iklan ini, membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi iklan apapun, untuk ‘bermain-main’ dengan isu SARA.
Kasus lainnya, soal iklan ponsel yang menampilkan gambar karikatur Yesus. Iklan ini akhirnya dilarang beredar di Inggris. Badan Standar Periklanan Inggris (ASA) menganggap iklan tersebut melecehkan keyakinan umat Kristen.
Iklan perusahaan ponsel Phones 4U ini menampilkan gambar Yesus tersenyum sambil berkedip dan mengacungkan jempol. Tangan kanannya menunjuk ke arah depan. Di bawah gambar dipajang tulisan “Keajaiban Terdapat dalam Ponsel Samsung Galaxy Android.”
Kontan iklan tersebut mengundang puluhan pengaduan masyarakat yang tersinggung.
Pihak Phones 4U mengatakan iklan itu tidak bermaksud melecehkan umat Kristen. Mereka menjelaskan penggambaran Yesus seperti itu untuk menunjukkan citra Kristen yang ceria, positif, dan kontemporer.
Inilah yang seharusnya juga terjadi di Indonesia. Berbagai bentuk pelecehan yang dilakukan iklan, baik tampak secara kasat mata maupun hanya samar-samar, harus diberi pelajaran. Caranya?
Konsumen, atau para pemirsa iklan harus aktif bergerak. KPI sudah membuka hotline pengaduan terhadap konten penyiaran yang melanggar ketentuan.
Dalam hal ini, ada aturan yang namanya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Untuk iklan secara umum, baik yang cetak maupun elektronik, terikat oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang diterbitkan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)
Jika ada yang merasa tayangan televisi (termasuk iklan) yang dianggap melanggar kode etik, KPI menerima pengaduan melalui Call Center di (021) 634 0626 dan SMS Pengaduan di 0812 1307 0000.