Kompromi Otoritas Pelindungan Data – Melék Media


Beranda  »  Sorotan Media   »   Kompromi Otoritas Pelindungan Data

Kompromi Otoritas Pelindungan Data

Oleh: Melekmedia -- 9 Juni, 2022 
Tentang: ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Kompromi Otoritas Pelindungan Data

pexels pixabay perlindungan data

Anggota Komisi I DPR RI mengeklaim ada titik terang atas silang pendapat format lembaga pengawasan pelindungan data pribadi dalam RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut Yan Permanes Mandenas, Komisi I DPR tidak ingin berlarut-larut dalam pembahasan RUU PDP dan kompromi antara pihaknya dengan pemerintah sudah mencapai titik terang.

Belum jelas apa bentuk kompromi dimaksud. Pihaknya keukeuh badan independen itu ada di bawah presiden dan anggotanya melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“[…] sehingga UU PDP berlaku multisektor bisa memantau berbagai macam isu dan mengawasi berbagai macam kepentingan publik dan kepentingan pemerintah yang bersinggungan langsung dengan pelindungan data pribadi,” ujarnya sebagai anggota Fraksi Gerindra (7/6/2022).

Pun belum ada tanggapan baru dari pemerintah. Ide Komisi I berbeda dengan keinginan Kemkominfo agar OPD di bawah kementeriannya.

Akhir Mei lalu sejumlah alternatif mengemuka. Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menyebut setidaknya ada tiga. Pertama, lembaga itu di bawah kementerian tetapi dibentuk dewan pengawas khusus.

Kedua, independen semacam KPK atau OJK, dengan UU sendiri atau termasuk RUU PDP. Adapun alternatif ketiga, kata legislator Fraksi Partai Nasdem itu, bentuk dan operasi lembaga diserahkan kepada presiden.

Peliknya menjamin independensi

Pernyataan politisi Gerindra tentang “titik terang” bentuk lembaga pengawas PDP barusan mirip dengan alternatif kedua versi Farhan, sekaligus gagasan yang diusung DPR selama ini.

Problemnya, ide inipun tak kalis kritik. Mekanisme yang sama berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pakar pernah menyebutnya jadi “permainan” DPR.

Selama ini, calon pimpinan KPK (dan Polri) dipilih oleh Presiden lalu DPR akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan. Hasilnya dikembalikan ke Presiden untuk dilantik.

Pengamat politik Andar Nubowo dari IndoStrategi sejak 2015 menyatakan pemilihan pimpinan komisi antirasuah ini rawan praktik transaksional.

“Mekanisme sekarang [2015] sudah sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada praktiknya, seleksi KPK dan Polri menjadi ajang politisasi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. DPR bisa permainkan seleksi ini untuk memilih calon yang disukai atau tidak,” ujar Andar (27/1/2015).

Senada dengan Andar, Hudy Yusuf dari Universitas Bung Karno mengkhawatirkan jaminan independensi lewat cara itu.

“Mereka [KPK dan Polri] hanya menjadi alat politik, alat kekuasaan. Bukan menjadi penegak hukum, dan akhirnya hukum tidak menjadi supremasi di Indonesia. Padahal kan kita negara hukum,” kata Hudy (7/5/2021).

Independensi berdampak besar

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP pernah menjelaskan argumennya kenapa otoritas pelindungan data pribadi di Indonesia harus independen.

Pertama, lembaga berwenang harus mampu mewujudkan kedaulatan data warga negara. Ini tak bisa terwujud bila di bawah kementerian yang merupakan pengendali data pribadi warga.

“Jika pengendali data juga mengawasi atau hakimnya, potensi konflik kepentingan sangat besar. Apalagi data yang dikelola pemerintah sangat besar dan banyak yang merupakan data sensitif, seperti data kesehatan,” kata Irine Yusiana Toba.

Kedua, lanjut Irine, otoritas yang independen dapat menjamin pelindungan data pribadi warga di luar negeri. Otoritas PDP independen di Indonesia bisa bekerja sama dengan otoritas di Uni Eropa, misalnya untuk menyelidiki perusahaan asing yang diduga melanggar.

Legislator dapil Maluku Utara ini menegaskan, kerja sama penyelidikan antarnegara dalam contoh barusan hanya bisa berlaku bila lembaganya independen, dan statusnya setara dengan lembaga di Uni Eropa.

*Photo by Pixabay via Pexels

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version