Membuat posting di blog terasa kurang tanpa kehadiran gambar yang menawan. Sayangnya, tidak semua penulis atau blogger bisa membuat gambar yang menawan. Lalu dicarinya gambar gratis dari internet. Mesin pencari gambar milik Google, adalah salah satu alat yang sering digunakan.
Tapi bagaimana dengan kepemilikan gambar-gambar itu? Tidak semua gambar gratis berarti benar-benar gratis. Ada yang boleh atau dilarang digunakan dengan ketentuan tertentu. Creative Commons, sudah mengatur hak kepemilikan gambar, maupun konten digital lain, yang boleh digunakan pihak lain.
Sejumlah situs menyediakan gambar-gambar “gratis”. Tapi coba perhatikan bagian ketentuan penggunaan. Misalnya ada situs yang menyatakan bahwa seluruh foto (atau video) di dalam situsnya dapat digunakan secara gratis.
Meski atribusi tidak diwajibkan, memberi kredit pada pembuat foto (bisa fotografer atau digital artist) akan selalu diapresiasi. Etiket yang sebaiknya diingat dalam berinternet.
Akan lebih rumit bila blog atau media online yang dikelola adalah lembaga profit, atau berisi konten yang dikomersialisasi. Untuk urusan komersial, biasanya ada ketentuan khusus yang dipatuhi.
Jangan lupa, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Agar kita tak melanggar hak cipta orang lain, aturan mendasar dari penggunaan konten-konten seperti ini bisa dilihat pada infografik buatan foter.com berikut ini.
Sumbernya dari artikel Mashable, 9 Desember 2012 silam.
Semoga membantu.