Banyak promosi online yang tidak mengindahkan etiket soal privasi. Bisa lewat website ataupun SMS di ponsel. Mereka meanfaatkan data pribadi konsumen seenaknya.
Aksi pemasaran yang sangat agresif lewat email ini termasuk kategori email marketing. Pemasaran yang dimaksud bisa dianggap spam. Spamming sudah lama dianggap sebagai penyalahgunaan internet.
Selain soal sifatnya yang menyampah, ada isu privasi. Bagaimana rasanya dikirimi email yang isinya promosi, bahkan oleh teman atau kerabat sendiri? Apalagi tanpa komunikasi sebelumnya.
Promo Telkom-Speedy ini misalnya. Dua kali saya mendapat email promo ini, dari dua teman yang berbeda. Pelakunya masih bisa dimaklum, mungkin mereka pengen mendapatkan hadiah yang ditawarkan.
Publik diminta mengirimkan email sebanyak-banyaknya, kepada teman-teman dalam daftar kontak (cross posting). Lalu kiriman tersebut harus ditembuskan (CC) kepada Telkom.
Bagi saya ini sama saja dengan memberi Telkom akses kepada jutaan email orang asing, yang belum tentu rela emailnya disebarluaskan sedemikian rupa. Modus mirip pesan berantai ini biasanya dilakukan juga melalui SMS.
Telkom mendorong publik melakukan crossposting? Apakah ini etis? Susah menjawabnya, karena regulasinya pun belum tuntas.
Regulasi tentang data pribadi
Setiap negara punya aturan sendiri soal email marketing. Semisal di Amerika Serikat, ada aturan CAN-SPAM, di Kanada ada aturan CASL, dan lain-lain.
Di Indonesia belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai pemasaran lewat email, apalagi soal perlindungan data pribadi (seperti halnya privasi). Pengaturannya terpisah di beberapa beleid dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), misalnya, mengatur sebagian kecil tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya pada Pasal 26 UU ITE:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam Bab I bagian penjelasan, yang dimaksud Informasi Elektronik salah satunya adalah Electronic Mail (e-Mail), bisa mengacu ke isinya, maupun alamatnya. Namun, tidak ada penjelasan apakah email termasuk kategori data pribadi.
Rujukan lain yang bisa digunakan adalah EU GDPR atau European Union General Data Protection Regulation. EU GDPR telah diadopsi setidaknya lebih dari 100 negara di dunia.
GDPR mendefinisikan data pribadi sebagai “setiap informasi terkait sesorang (subjek data) yang dapat mengenali atau dikenali, baik secara langsung atau tidak langsung, terutama dengan merujuk pada sebuah tanda pengenal seperti nama, nomor identitas, data lokasi, data pengenal daring atau pada satu faktor atau lebih tentang identitas fisik, psikologis, genetik, mental, ekonomi, atau sosial orang tersebut.”
Data pribadi dibedakan menjadi dua kategori: Pertama, data pribadi bersifat umum seperti nama, alamat, alamat email, data lokasi, IP Address, web cookies; Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik (sensitif) seperti ras, etnis, agama, pandangan politik, orientasi seksual, genetik, biometrik, kondisi mental dan kejiwaan, dan catatan kriminal.
Hanya bila aparat hukum di sini setuju bahwa email termasuk data pribadi, maka Pasal 26 UU ITE bisa digunakan untuk melawan penyebaran alamat email tanpa seizin pemiliknya.
Memberi insentif untuk mendapatkan daftar kontak email seperti yang dilakukan Telkom, seharusnya bisa termasuk dalam pelanggaran tersebut. Kecuali sang pemilik email setuju datanya disebarkan melalui email promo ini.
Saya bukan ahli hukum, jadi silakan koreksi bila interpretasi tersebut tidak tepat, terutama terkait UU ITE.
Melanggar etiket di internet
Entah apa yang akan dilakukan Telkom terhadap daftar alamat email yang masuk ke mereka berkat promo itu. Semoga saja tidak dijadikan database, lalu nantinya akan jadi target promosi Telkom lainnya.
Anda yang mengikuti anjuran promo ini mungkin bisa beruntung mendapatkan hadiah, tapi ada wilayah privat orang lain yang dilanggar. Kenyamanan pun terganggu.
Perilaku crossposting, sudah lama dibahas dalam netiket. Panduan etiket dalam berinternet ini cukup mendasar dan pengguna internet seharusnya sudah paham. Coba tengok netiket pada artikel berikut:
Address with care: When sending an email to a long list of recipients, don’t put all the addresses in the “To” and “Cc” lines. Most people don’t want their email addresses displayed for all to see. It’s better to send messages individually or use the blind-copy (Bcc) feature, which allows you to show only one address.
Netiket memang tidak berdasar hukum, ia lebih bersifat konvensi sosial. Setidaknya, netiket jadi panduan berperilaku. Berlaku tidak etis di internet akan memberi Anda citra sebagai orang yang tidak ber-etiket.
Dalam kasus lain, Anda mungkin seringkali menerima SMS yang berisi pengumuman atau pemberitahuan bahwa Anda telah memenangkan sesuatu. Hati-hati juga dengan trik penipuan semacam ini.
Sudah banyak korban jatuh, hanya karena tidak bisa membedakan SMS dari operator betulan, dengan SMS gadungan. Biasanya mereka akan meminta Anda ke ATM, lalu menyebutkan nomor rekening dan PIN tabungan, tanpa Anda menyadarinya.
Dan masih ada seribu satu cara lagi, yang mungkian dicoba oleh para penjahat. Anda bisa lihat daftarnya di situs https://reskrimum-metro.org (offline), dari laporan masyarakat yang entah terjawab atau tidak.
Kalau dalam kasus telepon, seringkali kita tidak tahu dari mana seorang salesman bisa mengetahui nomor pribadi kita, lalu menelepon untuk urusan penawaran produk/jasa tertentu.
Nah, di bawah ini ada rekaman menarik tentang bagaimana seseorang “membalas” para salesman yang tanpa izin bisa mengetahui/mengakses nomor telepon pribadi kita.
Tentu bukan cara yang disarankan, karena Anda bisa saja menolaknya secara sopan. Tetapi kalau sudah di luar batas kewajaran, cara lucu ini menarik juga untuk dicoba. 😀
*Photo by MART PRODUCTION from Pexels
Susah sih selama kesadaran mengenai pentingnya ‘kerahasiaan’ data pribadi masih belum memasyarakat. Masalahnya, memang belum ada yang memasyarakatkannya sih 😀
Jadi, mungkin sebelum dilawan penyebarluasan data pribadi nya – perlu diadakan pemasyarakatan penting nya kerahasiaan data pribadi.
Begitulah mang… kampanye melek media, salah satu materinya memang bicara tentang itu, supaya tidak sembarang upload materi, atau informasi yang bersifat pribadi. Kalaupun harus dilakukan, tahu cara yang paling aman…
Thanks sudah mampir! 😀