Manfaatkan Media untuk Kontrol Sosial – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Media Baru   »   Manfaatkan Media untuk Kontrol Sosial

Manfaatkan Media untuk Kontrol Sosial

Oleh: Melekmedia -- 17 Oktober, 2011 
Tentang: , ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Manfaatkan Media untuk Kontrol Sosial

Kontrol sosial

Media sosial membuka pintu partisipasi bagi warga dalam percakapan publik. Bisa jadi kontrol sosial saat dipublikasikan, bahkan jadi kontrol atas penegakan kontrol sosial oleh aparat.

Budi, sebut saja demikian, sedang berkendara bersama istri dengan mobilnya. Tiba-tiba di salah satu daerah di dekat Jl. Wastu Kancana, Kota Bandung, kendaraannya dihentikan oleh sekelompok polisi yang sedang sweeping.

Istilah ini sering digunakan untuk kegiatan polisi yang sedang memeriksa kelengkapan surat-surat para pengendara. Bisa pada semua yang lewat atau secara acak untuk ditanyai SIM dan/atau STNK. 

Berhentilah Budi dan istrinya di pinggir jalan. Lalu seorang petugas polisi menghampirinya. Budi pun menyiapkan dompet, mencari SIM A miliknya. Sementara STNK ada di kolong dasbor mobil.

Sayang sekali, Budi tak bisa menemukan SIM-nya. “Ok. Saya siap ditilang,” pikirnya.

Pak Polisi ini mengajak Budi keluar mobil, dan ia pun mengikutinya. Dalam perjalanan menuju salah satu sudut jalan, pak polisi menceramahi soal pasal yang dilanggar, dan Budi cuma mesam-mesem mengiyakan.

Anda pasti tahu kelanjutannya. Pak Polisi menawarkan jalan damai atau sidang tilang saja. Budi bilang, SIM-nya tertinggal di rumah, dan tidak keberatan untuk pulang dan mengambil SIM itu supaya bisa diperlihatkan.

Kesalahan Budi berdasarkan pasal yang dimaksud adalah tidak bisa menunjukkan SIM pada saat diminta. Tapi ia menolak kalau disebut tidak memiliki SIM.

Diskusi lalu berlanjut dengan tawaran pak polisi untuk menyelesaikan secara ‘damai’. Budi keukeuh, mau ambil SIM. Negosiasi deadlock. Budi tak keberatan diselesaikan dengan surat tilang.

Tiba-tiba istri Budi keluar dari mobil, dan refleks memotret kejadian itu dengan BB di tangannya. Sayang, lampu kilat di BB itu menyala. Bapak-bapak Polisi di situ langsung menunjukkan sikap tak bersahabat.

Salah satunya menghampiri istri Budi dan mengancam menggeledah BB untuk mengambil foto tersebut. “Kamu siapa, wartawan bukan?” hardiknya pada istri Budi. Istrinya malah tertawa.

Akhirnya, istri Budi setuju menghapus foto-foto adegan di jalan tersebut. Ia juga membukktikan ke Pak Polisi bahwa tak ada lagi foto-foto peristiwa barusan.

Pak polisi kemudian buru-buru menahan STNK kendaraan Budi, dan memberinya surat tilang. Setelah itu, rombongan polisi yang terdiri dari beberapa motor tancap gas, dan menghilang.

Tinggallah Budi dan istrinya, dengan surat tilang di tangan mereka.

Kontrol sosial, oleh warga untuk semua

Dalam kehidupan sosial masyarakat senantiasa terdapat sarana kontrol atau kendali untuk mengatur berbagai perilaku atau tingkah laku anggotanya.

Kontrol ini mengatur agar tingkah laku para anggota tersebut sesuai batasan tingkah komformis. Artinya tingkah laku manusia dibatasi oleh aturan yang menjelaskan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Perilaku yang dilarang berati mengandung batasan nilai dan norma menyimpang dan antisosial. Sebaliknya perilaku yang diperintahkan berati mengandung nilai dan norm yang komformis.

Perintah dan larangan atas perilaku manusia tersebut dinamakan pengendalian atau kontrol sosial, padanan dari konsep social control (Elly M. Setiadi, Usman Kolip: 2011).

Contoh Budi, menggambarkan bagaimana penegakan hukum di jalanan dikompromikan menjadi jatah preman. Kelakuan yang sudah jadi rahasia umum, meski akan selalu dibantah sebagai aksi oknum.

Banyak di antara pengguna jalan yang memilih membayar aparat agar semua “masalah” hilang. Ini jadi pilihan karena berurusan dengan aparat biasanya tidak cuma makan waktu, tapi juga makan biaya lebih besar.

Terjadilah pelanggaran berjamaah. Kontrol sosial bukan lagi jadi alat untuk mengatur ketertiban berkehidupan, tetapi jadi mekanisme barter antara jalan pintas dengan pendapatan.

Publik yang merasa diperas aparat, seharusnya bisa menggunakan rekaman video atau foto sebagai bukti atas pelanggaran itu. Ia bisa mengikuti prosedur pengaduan pelanggaran, atau mengadu ke publik.

Media sosial pun bisa dijadikan alat kontrol sosial, bukan hanya terhadap sesama warga sipil, tetapi juga terhadap aparat. Apalagi di zaman media 2.0 saat segala sesuatu bisa viral.

Bila zaman media 1.0 publik tergantung pada media massa yang menyediakan ruang dan waktu untuk meliput tragedi atau peristiwa, kini kontrol ada di tangan warga.

Inilah bentuk transparansi dan partisipasi warga pada penegakan hukum. Tak ada yang bebas melakukan apa saja di negara demokrasi. Bagaimana hukum punya wibawa jika dicurangi aparatnya sendiri? 

Kontrol sosial terhadap perilaku warga, seharusnya ditegakkan (aparat), bukan dikompromikan. Inilah yang melahirkan gagasan kontrol atas kontrol sosial. Warga balik mengontrol aparat yang menegakkan kontrol sosial.

Media, selain media massa, kini jadi senjata publik untuk mengontrol kekuasaan. Aparat yang keberatan dengan aksi merekam kegiatan mereka, hanyalah aparat yang takut kebobrokannya terbongkar.

Yang jadi kendala saat ini adalah pasal karet dalam berbagai Undang-undang. Pasal pencemaran nama baik bisa jadi serangan balik bagi warga yang melapor ke publik.

Contoh gerakan kontrol kekuasaan

Gagasan media sebagai kontrol kekuasaan, pernah ramai di linimasa Twitter dengan hashtag (tagar) #OpPaparazzi. Ini contoh ekstrem bagaimana media sosial digunakan untuk gerakan sosial.

Berawal dari kebrutalan polisi, kelompok Anonymous memulai Operasi Paparazzi untuk mengawasi polisi.

“Mereka yang kita bayar untuk melindungi dan melayani kita seharusnya tidak bersembunyi dari publik saat mereka sedang bertugas […] #OpPaparazzi adalah seruan untuk memfilmkan penegakan hukum setiap saat, untuk semua alasan,” demikian pernyataan mereka.

Kelompok anonim ini menyatakan “perang” terhadap polisi Oakland setelah salah satu dari pemrotes Occupy Oakland, Scott Olson, terluka parah oleh polisi peluru yang mengenai wajahnya.

Gerakan melaporkan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat, juga bisa dikategorikan sebagai citizen reporting, atau pelaporan oleh warga.

Siapa pun boleh setuju atau menentang pilihan sikap kelompok Anonymous ini. Sesuai namanya, kelompok ini terbuka tanpa ikatan, tanpa hierarki dan pemimpin.

Gerakan seperti ini makin subur di internet, saat anonimitas lebih memungkinkan. Tapi bukan tanpa kritik, kerena ideologi di belakangnya tampak kontradiktif.

Anonymous tampak sekali bercirikan libertarianisme ala siber, cenderung sayap kanan klasik yang tak percaya pada pemerintah, dan mengkritik sensor media serta internet oleh negara.

Di satu sisi Anonymous adalah teater liberalisme, tetapi dalam tuntutan politiknya secara kompleks mengartikulasikan konflik antara liberalisme dan sosialisme.

Di bawah ini adalah contoh video yang disebut kaum anonim sebagai contoh aparat baik dan buruk. Mereka menulis manifestonya di sini, dan menyebarkannya lewaat media dan jejaring sosial.

Kasus seperti ini adalah kasus yang baik: Ia tidak punya masalah dengan rekaman, tidak punya masalah dengan orang-orang melihat bagaimana dia melakukan pekerjaannya, bahkan secara sukarela memberikan nomor lencananya.

Ini kasus yang buruk: Polisi ini bermasalah dengan direkam, tidak nyaman dengan orang-orang melihat bagaimana ia melakukan tugasnya, tidak memberikan nomor lencananya setelah diminta.

*Foto ilustrasi diambil dari digitaljournal.com

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version