Beranda  »  Artikel » Literasi Baru   »   Pedoman Tata Kelola Platform Digital UNESCO

Pedoman Tata Kelola Platform Digital UNESCO

Oleh: Melekmedia -- 20 Oktober, 2025 
Tentang: ,  –  Komentar Anda?

Internet LED signage beside building near buildings

Dunia kini menghadapi dilema digital yang mendalam. Di satu sisi, platform media sosial dan mesin pencari telah menjadi infrastruktur penting bagi kebebasan berekspresi, konektivitas global, dan akses terhadap informasi.

Di sisi lain, lautan informasi tersebut tercemar oleh arus kuat misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan teori konspirasi yang mengikis kepercayaan publik, mengancam proses demokrasi, bahkan memicu kekerasan di dunia nyata.

Sistem tata kelola yang ada—dijalankan oleh perusahaan teknologi dengan algoritma tertutup—sering kali gagal menyeimbangkan antara keuntungan finansial dan perlindungan hak-hak dasar manusia. Kesenjangan ini menciptakan kebutuhan akan kerangka kerja global ramah HAM.

Menanggapi krisis ini, UNESCO meluncurkan Pedoman Tata Kelola Platform Digital (2024). Dokumen yang lahir dari konsultasi ekstensif dengan lebih dari 10.000 pemangku kepentingan global, bukan undang-undang, melainkan sebuah kompas etika dan operasional.

Visi utamanya adalah mewujudkan “Internet untuk Kepercayaan” (Internet for Trust), sebuah ekosistem digital di mana hak asasi manusia, terutama kebebasan berekspresi dan akses informasi, terlindungi secara fundamental.

Pendekatan Multi-Pemangku Kepentingan

Pedoman UNESCO secara tegas menolak gagasan bahwa hanya negara atau perusahaan teknologi yang bertanggung jawab atas tata kelola digital. Sebaliknya, ia mengedepankan pendekatan multi-pemangku kepentingan sebagai jalan penting demi berkelanjutan.

Ini berarti bahwa Negara, Platform Digital, Masyarakat Sipil, Komunitas Teknis, Regulator Independen, dan individu pengguna, semuanya memiliki peran dan tanggung jawab yang saling terkait.

Negara harus menjadi pelindung hak-hak warganya, membuat kerangka regulasi yang transparan dan proporsional. Platform harus bertindak sebagai operator yang bertanggung jawab secara etis. Sementara Masyarakat Sipil harus menjadi pengawas yang kritis dan pemberi edukasi.

Kunci dari sistem ini adalah akuntabilitas kolektif yang berlandaskan pada standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

Lima Pilar Utama Tata Kelola Platform Berbasis HAM

Untuk mencapai visi “Internet untuk Kepercayaan,” Pedoman ini menetapkan lima prinsip inti yang wajib dipatuhi oleh semua platform digital, baik besar maupun kecil.

1. Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence)

Prinsip ini menuntut platform untuk beralih dari reaktif menjadi proaktif. Platform tidak cukup hanya menghapus konten setelah viral; mereka wajib melakukan penilaian dampak HAM secara terus-menerus dan sistematis.

Ini mencakup identifikasi, pencegahan, mitigasi, dan pertanggungjawaban atas dampak buruk yang mungkin timbul dari operasi, desain produk, atau kebijakan mereka.

Penilaian ini harus mencakup dampak yang disproporsional terhadap kelompok rentan, seperti perempuan (terkait kekerasan berbasis gender daring) dan minoritas. Hasil penilaian dampak ini harus dipublikasikan secara berkala, menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

2. Kepatuhan pada Standar HAM Internasional

Setiap tindakan moderasi, kurasi, atau penegakan kebijakan platform harus berakar pada kerangka hukum internasional, terutama Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). UNESCO menekankan bahwa intervensi terhadap konten harus melewati uji tiga tahap yang ketat:

  1. Hukum: Pembatasan harus diatur oleh undang-undang yang jelas.
  2. Tujuan Sah: Pembatasan harus bertujuan melindungi kepentingan sah (misalnya, keamanan nasional atau ketertiban umum).
  3. Kebutuhan dan Proporsionalitas: Pembatasan harus benar-benar diperlukan dan proporsional untuk mencapai tujuan tersebut.

Prinsip ini secara efektif melarang platform memberlakukan kebijakan konten yang lebih ketat daripada standar HAM internasional, menjamin bahwa kebebasan berekspresi adalah norma, dan pembatasan adalah pengecualian.

3. Transparansi Platform yang Komprehensif

Transparansi adalah fondasi akuntabilitas. Platform harus transparan mengenai semua aspek penting dari operasi mereka. Ini meliputi:

  • Algoritma: Bagaimana algoritma kurasi konten (rekomendasi) bekerja, bagaimana mereka mengamplifikasi atau menekan jenis konten tertentu, dan dampak sistematisnya.
  • Moderasi: Data kuantitatif dan kualitatif tentang konten yang dimoderasi, alasan penghapusan, dan hasil banding, termasuk peran kecerdasan buatan dalam proses tersebut.
  • Pendanaan: Pengungkapan yang jelas tentang iklan politik, iklan bertarget, dan sumber pendanaan yang dapat memengaruhi penyebaran informasi publik.

Transparansi semacam ini memungkinkan para peneliti, jurnalis, dan regulator untuk memahami dan mengawasi dampak platform secara independen.

4. Aksesibilitas Informasi dan Perangkat untuk Semua Pengguna

Pedoman ini menekankan inklusivitas. Syarat dan ketentuan layanan (ToS) platform sering kali merupakan dokumen hukum yang kompleks dalam bahasa Inggris. UNESCO menuntut ToS platform harus tersedia dalam bahasa resmi dan bahasa utama di wilayah operasinya.

Selain itu, ToS juga harus disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami (termasuk oleh anak-anak), dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Lebih dari itu, platform harus memiliki sumber daya yang memadai—termasuk moderator manusia—untuk memproses laporan dan keluhan dalam bahasa lokal di wilayah operasi, memastikan bahwa keadilan digital tidak hanya dimiliki oleh penutur bahasa dominan.

5. Akuntabilitas dan Mekanisme Pemulihan yang Efektif

Ketika platform gagal melindungi hak-hak pengguna, harus ada jalan keluar yang efektif. Platform wajib menyediakan mekanisme pelaporan dan banding yang cepat, mudah diakses, dan independen.

Mekanisme ini harus berfungsi tidak hanya untuk pengguna, tetapi juga untuk non-pengguna yang terpengaruh oleh konten, seperti orang yang dituduh secara keliru.

Prioritas harus diberikan pada laporan yang berkaitan dengan konten yang mengancam nyawa, kekerasan berbasis gender, dan pelecehan.

Akuntabilitas ini diperkuat dengan tuntutan UNESCO agar regulator independen dibentuk dan diberdayakan, bebas dari tekanan politik maupun tekanan pasar, untuk mengawasi kepatuhan platform.

Literasi Media dan Informasi: Kunci Pemberdayaan Pengguna

Di luar regulasi dan akuntabilitas platform, Pedoman UNESCO secara eksplisit mengidentifikasi Melek Media dan Informasi (MIL) sebagai pilar krusial dari solusi jangka panjang. Internet yang bisa dipercaya tidak dapat dicapai jika pengguna tidak dilengkapi dengan keterampilan untuk:

  1. Memahami bagaimana sistem algoritmik memengaruhi paparan informasi mereka.
  2. Mengidentifikasi misinformasi dan disinformasi.
  3. Memahami hak-hak mereka di ranah digital.

Platform dan Negara harus berinvestasi secara signifikan dalam program LMI, bekerja sama dengan masyarakat sipil, pustakawan, dan pendidik. LMI memberdayakan individu untuk membuat keputusan yang terinformasi dan menuntut akuntabilitas dari para penyedia layanan digital.

Tantangan Masa Depan: Kecerdasan Buatan Generatif

Pedoman ini dirancang untuk masa depan. Tantangan terbesar saat ini adalah munculnya Kecerdasan Buatan Generatif (GenAI), yang memproduksi deepfakes dan misinformasi dalam skala dan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Tata kelola platform harus berkembang untuk mencakup alat-alat berbasis GenAI. Pedoman Tata Kelola Platform Digital UNESCO adalah pengingat yang kuat: teknologi harus melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya.

Dalam era disrupsi digital, upaya mewujudkan “Internet untuk Kepercayaan” adalah tanggung jawab etis dan kebutuhan praktis demi melindungi ruang publik kita. Implementasi pedoman ini, yang menuntut kolaborasi global dan komitmen teguh pada nilai-nilai HAM, adalah tugas mendesak bagi kita semua.

*Photo by Leon Seibert via Unsplash

Artikel lain sekategori:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

```


Exit mobile version