Privasi adalah Persoalan Kedaulatan – Laman 2 – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Literasi Baru   »   Privasi adalah Persoalan Kedaulatan

Privasi adalah Persoalan Kedaulatan

Oleh: rahadian p. paramita -- 10 Januari, 2017 
Tentang: , ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Privasi adalah Persoalan Kedaulatan

Privasi adalah persoalan kedaulatan

Jalan panjang menuju kebebasan

Bila kita berharap masyarakat menghargai privasi sebagai sebuah bentuk kebebasan, bagaimana mungkin tanpa memahami debat yang melahirkan gagasan kebebasan itu?

Adalah Maria Ulfah yang mempertanyakan tidak dicantumkannya hak asasi manusia—termasuk hak dasar warga negara— dalam naskah UUD. Perempuan Indonesia pertama peraih gelar sarjana hukum itu, merupakan anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Gugatan pemilik nama lengkap Raden Ayu Maria Ulfah itu bersambut. Anggota BPUPKI lalu berdebat mengenai penting tidaknya Hak Asasi Manusia dijadikan salah satu nilai dalam konstitusi negara baru Indonesia. Sebagian menyambut usulan Maria Ulfah, sebagian lainnya menolak.

Soepomo dan Soekarno berada di kubu yang menolak. Sedangkan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin berada di seberangnya. Mereka setuju dimasukkannya jaminan hak dasar rakyat, terutama hak untuk berserikat, berkumpul, menggelar rapat, dan menyatakan pendapat, ke dalam naskah UUD sebagai konstitusi.

Pertanyaan penting Maria, tak muncul dengan tiba-tiba. Ia merespons gagasan Soepomo tentang paham negara integralistik. Dalam pidatonya di BPUPKI pada 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan tiga bentuk negara. Salah satunya negara integralistik yang mengagungkan peran negara sebagai entitas tunggal pemangku kekuasaan.

Tak heran bila Soepomo kontra, dan menuding konsep HAM berasal dari barat yang berfaham individualistik, tak kompatibel dengan ide integralistik. Bagi Soepomo, integralistik berarti negara tidak menjamin kepentingan individu; bukan pula golongan tertentu; melainkan menjamin kepentingan seluruh masyarakat sebagai satu kesatuan yang integral.

Patut dicatat, saat itu adalah masa pertempuran ideologi antara komunisme, fasisme, dan demokrasi. Para pendiri bangsa Indonesia, tak kalis dari beragam pemikiran yang bertempur hebat kala itu. Pertempuran, yang diklaim Francis Fukuyama, akhirnya dimenangi demokrasi.

Toh akhirnya kompromi bisa didapat. Hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, menggelar rapat, dan menyatakan pendapat, dilindungi UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 itu aslinya berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pintu masuk kebebasan di Indonesia

Inilah pintu masuk kebebasan di Indonesia. Meski demikian, bunyi pasal yang asli itu tak memberi jaminan yang tegas, karena masih mensyaratkan hadirnya Undang-Undang lain. Lalu pasca-reformasi, bunyi pasal tersebut diamandemen.

Perubahan Kedua UUD 1945 itu memberi jaminan konstitusional yang tegas dalam Pasal 28E ayat (3), dengan menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kata setiap orang menyiratkan bahwa bukan hanya warga negara Indonesia yang dilindungi, tetapi termasuk orang asing yang berada di Indonesia. Konstitusi menjamin kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

Larangan untuk berpikir kritis, maka, sebuah bentuk pelanggaran privasi. Kemerdekaan berpikir bukan saja sebuah bentuk privasi, tetapi juga merupakan cara manusia memanusiakan dirinya. Tanpa kesadaran kritis, manusia tak beda seperti kerbau yang dicocok hidungnya.

Pada masa Orde Baru, privasi nyaris tak ada. Indoktrinasi merajalela, hingga ke ruang-ruang privat yang mungkin tak terjangkau imajinasi Snowden. Pendidikan menjadi alat legitimasi penguasa, dengan mendandani sejarah, misalnya. Perilaku diatur sedemikian rupa, sehingga siapapun yang tak segaris dengan penguasa, bisa diberangus.

Bagi yang merasakan hidup di masa itu, mungkin pernah mengenal istilah Waskat, atau Pengawasan Melekat. Metode pengawasan ini diatur dalam Instruksi Presiden ?1/1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat.

Waskat dijelaskan sebagai serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bayangkan bila metode serupa ini, diterapkan tak hanya di dalam birokrasi, tetapi di ranah publik. Ketua RT, bahkan tetangga sendiri, bak agen rahasia yang setiap saat memantau lingkungannya. Bila ada yang dinilai subversif, tak butuh waktu lama terendus aparat keamanan.

Tak memahami filosofi kebebasan di negeri sendiri, membuat warga negara tak mampu menghargainya, namun rajin beraksi atas namanya. “Take for granted”. Tidak menganggap atau tidak menghargai nilai dari suatu hal karena dianggap sudah sangat biasa terjadi.

Sidang Resmi Pertama “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). (Arsip Nasional Republik Indonesia)

Lanjut membaca: Halaman 1 » Halaman 2 » Halaman 3

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version