Privasi adalah Persoalan Kedaulatan – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Literasi Baru   »   Privasi adalah Persoalan Kedaulatan

Privasi adalah Persoalan Kedaulatan

Oleh: rahadian p. paramita -- 10 Januari, 2017 
Tentang: , ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Privasi adalah Persoalan Kedaulatan

Privasi adalah persoalan kedaulatan

Perbincangan Edward Snowden dengan UChicago Institute of Politics (IOP) melalui pengaliran video di internet, memunculkan kredo penting tentang isu privasi. Snowden bilang privasi bukanlah sesuatu yang harus disembunyikan, tetapi sesuatu yang harus dilindungi.

Perbincangan yang terekam penuh di situs berbagi video YouTube itu menghadirkan pula Prof. Geoffry Stone, guru besar hukum di Universitas Chicago. Stone, adalah juga anggota tim penasehat presiden AS untuk urusan intelijen dan teknologi komunikasi (President’s Review Group on Intelligence and Communications Technologies).

Sabda Snowden—Sang Pembocor rahasia negara terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat—muncul saat ditanya oleh seorang mahasiswi Universitas Chicago. Si mahasiswi mempertanyakan, apa tanggapan Snowden terhadap warga AS yang seolah tak peduli dengan isu surveilans, dan privasi.

Pertanyaan yang muncul pada durasi ke 1:08:15 dalam video YouTube di bawah ini, dijawab Snowden dengan bijak. Ia tak mempermasalahkan warga yang apatis. Buatnya, apatisme itu muncul dari ketidaktahuan tentang apa itu privasi. Lagipula, ia menyadari isu privasi adalah isu kompleks.

“[…] ini bukan tentang surveilans. Ini tentang hak. Bila orang-orang merasa tidak peduli dengan privasi karena tak ada yang perlu disembunyikan, mereka sebenarnya tak paham apa itu privasi,” ujar Snowden. “Privasi bukan tentang sesuatu yang harus disembunyikan, privasi adalah sesuatu yang harus dilindungi,” tandasnya.

Bila menengok makna kata privasi yang disediakan Kamus Besar Bahasa Indonesia, di sana dijelaskan maknanya adalah “kebebasan, keleluasaan pribadi”. Adapun menurut Dictionary.com, privacy salah satunya berarti, “the state of being free from unwanted or undue intrusion or disturbance in one’s private life or affairs; freedom to be let alone”.

Privasi, jelas Snowden, adalah kebebasan yang fundamental. Tanpa privasi, orang tak bisa menimbang pilihan untuk dirinya sendiri. Untuk urusan yang mendasar seperti beragama, misalnya, privasi sangat dibutuhkan karena setiap orang harus diberi kebebasan untuk menentukan pilihan terbaik baginya.

Lebih lanjut, Snowden menggarisbawahi bahwa abai dengan isu privasi karena merasa tak ada yang perlu dirahasiakan, mirip dengan pernyataan “tak peduli kebebasan berekspresi karena tak ada yang perlu disampaikan”.

Memang ada kalangan elite dengan sejumlah privilese, yang seolah tak butuh “penegakan privasi”. Mereka adalah para penguasa yang oleh Undang-undang mendapat hak perlindungan khusus dari aparat keamanan. Atau, mereka yang kaya raya sehingga bisa membeli privasi dengan uangnya.

“Tapi bila Anda adalah minoritas, berbeda dari yang lain, sedikit radikal, suka menentang para penguasa dengan hak-hak istimewa itu, hak-hak privasi sangat penting untuk Anda. Bila Anda ingin memilikinya, tak ada jalan lain selain bangkit dan memperjuangkannya,” tutup Snowden, sekaligus mengakhiri sesi diskusi tersebut.

Privasi dalam data pribadi

Ketika isu data melekat dengan privasi, topiknya berubah. Istilah data pribadi atau personal data adalah isu tersendiri yang tak kurang kompleks. Mari mulai dengan menengok definisi data pribadi yang ada.

Meminjam terminologi yang digunakan GDPR, data pribadi adalah informasi apa pun yang terkait dengan seseorang atau yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara mudah.

Subyek data dikenali jika dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, misalnya mengacu pada tanda pengenal seperti nama, nomor identifikasi, data lokasi, atau tanda pengenal online.

Ada data-data yang sifatnya melekat bagi individu, meski bisa diubah, tetapi dimiliki sejak lahir. Misalnya terkait dengan beberapa karakteristik fisik, fisiologis, genetik , mental, komersial, budaya atau identitas sosial.

Selain itu mencakup semua data yang dapat diberikan kepada seseorang dengan cara apa pun. Misalnya, telepon, kartu kredit atau nomor personel seseorang, data rekening, plat nomor, penampilan, nomor atau alamat pelanggan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI juga menyiapkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Peraturan ini dikeluarkan karena perlindungan terhadap data pribadi dinilai sudah mendesak.

Di sisi lain, tak bisa menunggu terbitnya Undang-Undang Perindungan Data Pribadi (PDP). Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini sedang terus digodok dan diharapkan masuk program legislasi nasional pada 2017.

Definisi data pribadi dan prinsip yang ada dalam permen ini, akan diselaraskan dengan RUU tersebut. Meski permen ini mengatur data pribadi pada sistem elektronik, definisinya jauh lebih luas dari sekadar data elektronik:

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Di sinilah muncul kata privasi, sebagai salah satu asas perlindungan data pribadi yang baik: Penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi.

Privasi juga diakui sebagai kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan data pribadinya rahasia atau bukan rahasia, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam bagian lain, privasi dijelaskan sebagai kata sifat, menjelaskan bahwa sifat dari data pribadi adalah privasi. Menurut tata bahasa, kata sifat dari privasi adalah privat. Adapun privasi, adalah kata benda.

Dalam penerapannya, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi (privat). Bentuknya, penyediaan pilihan kendali terhadap kerahasiaan atau ketidakrahasiaan data pribadi; dan perubahan, penambahan, atau pembaruan data pribadi.

Lalu bagaimana kaitannya, privasi dengan data pribadi? Bila merujuk Permen tersebut, tak ada definisi yang jelas tentang privasi. Kata itu terkadang menjadi kata sifat, terkadang jadi kata benda.

Bila mendudukkan definisi KBBI, privasi sebagai “kebebasan, keleluasaan pribadi”, dan dikaitkan sebagai hak individu, maka penjelasan paliing sederhananya adalah: Data pribadi tidak boleh digunakan sehingga bertentangan atau melanggar prinsip kebebasan pribadi terhadap penguasa data tersebut.

Karena privasi adalah sebuah bentuk kebebasan, maka kebebasan seseorang tidak boleh terenggut atau terdegradasi saat data pribadinya digunakan oleh orang lain.

Karena itulah, membagikan data pribadi orang lain seperti foto atau nomor telepon, tanpa seizin pemiliknya, adalah sebuah pelanggaran terhadap privasi si pemilik data. Kebebasannya bisa tergerus karena perbuatan tersebut.

Berikutnya, kita akan menggali lebih lanjut tentang privasi sebagai sebuah bentuk kebebasan pribadi.

Lanjut membaca: Halaman 1 » Halaman 2 » Halaman 3

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version