Siapkah Kita Hidup di Ruang Publik? – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Literasi Baru   »   Siapkah Kita Hidup di Ruang Publik?

Siapkah Kita Hidup di Ruang Publik?

Oleh: Melekmedia -- 21 Desember, 2010 
Tentang: , ,  –  1 Komentar

Social network

Tengoklah debat-debat di linimasa Twitter. Apakah mereka merasa perdebatan itu berlangsung di “ruang publik”? Atau mereka pikir ini semacam debat berduaan di atas ranjang?

Persepsi publik tentang internet sebagai ruang beraktivitas amatlah beragam. Ada yang berpandangan internet adalah “ruang privat”, ada pula yang berpandangan internet adalah “ruang publik”.

Linimasa Twitter berisi siapa saja yang sengaja di-follow, agar bisa mendapatkan informasi dari mereka. Banyak hal menarik kalau berurusan dengan perdebatan sengit antar-pengguna.

Tak jarang muncul argumen-argumen menarik yang bisa dipelajari. Tak jarang pula muncul pernyataan-pernyataan yang menyerang pribadi, lupa pada substansi.

Twitter secara default menyetel semua akun bersifat “publik”. Artinya, komentar atau kicauan siapapun bisa ditemukan oleh siapa saja via Twitter. Baik follower atau bukan, dapat menemukan kicauan Anda.

Bahkan bukan pengguna pun dapat membaca tweet dengan berbagai cara, misalnya melalui fasilitas pencarian di Twitter; dengan pencarian kumpulan tagar, maupun melalui mesin pencari Google.

Resikonya jelas, siapapun bisa membacanya, lalu bisa membantah jika tidak setuju, atau mendukung jika setuju dengan tweet Anda. Bisa juga memilih diam karena enggan atau malas merespons.

Pilihan lain, pengguna bisa melindungi akunnya dengan menggunakan fasilitas protect. Twitter menyediakan pilihan akun publik, dan akun yang dilindungi (Baca: Public and Protected Accounts).

Ketika memilih untuk melindungi akun, isi tweet Anda tidak bisa diakses orang-orang yang tidak dikehendaki. Hanya followers yang sudah mendapat restu, yang bisa mengikuti linimasa akun Anda.

Anda bisa menulis apa saja, dan hanya merekalah yang bisa membacanya. Setiap permintaan untuk menjadi followers, harus melalui persetujuan Anda. Silakan pilih, Anda bisa tolak, atau menerima.

Dari kasus ini, Anda membuat ruang yang terbatas dan terlindungi. Begitulah Twitter menyebutnya, “protected account“.

Perlu diingat, kata sosial dalam “media sosial” mengindikasikan interaksi antar-pengguna. Bersosialisasi, via internet. Media ini memungkinkan penggunanya berkomunikasi, menikmati, dan berbagi konten.

Bermain-main dengan teknologi ini, maka terimalah kenyataan bahwa setiap pengguna berada dalam satu ruang bersama pengguna lain, bukan saja di Indonesia, tetapi seluruh dunia.

Apakah penjelasan di atas sudah cukup meyakinkan? Tampaknya kita perlu meluruskan istilah-istilah yang digunakan, misalnya soal “ruang publik vs ruang privat”.

Ruang privat atau ruang publik?

Definisi ruang publik menurut Jürgen Habermas adalah ruang diskursif, seperangkat praktik yang terpisah dari negara. Individu dapat mendiskusikan isu-isu mutakhir dengan cara yang bebas dan tidak terbatas.

Bagi Habermas, ruang publik bukanlah ruang khusus dalam bentuk interaksi tertentu. Argumentasi ini menunjukkan ruang publik harus dapat diakses secara universal.

Percakapan bersifat publik bukan hanya karena dapat didengar publik, atau karena publik bisa mencuri-dengar. Ia bersifat publik karena dapat ditujukan kepada siapa saja; inilah sifat publisitas-nya.

Tapi Habermas menyadari, ide yang ideal tentang ruang publik tak mudah dipraktikkan di dunia nyata. Setidaknya ambil definsinya, bahwa ruang ini independen, terpisah dari negara.

Dalam arti luas, ruang publik layaknya layanan publik: ia tidak mensyaratkan apapun bagi warga untuk mengakses.

Penggunaannya punya hak yang hanya dapat dicabut karena perilaku buruk, bukan hak istimewa yang hanya bisa diperoleh melalui cara-cara tertentu. Menggunakannya pun tidak melibatkan kewajiban kontrak khusus.

Ini berarti bahwa orang yang menggunakan ruang publik tidak harus melepaskan hak mereka yang lain, terutama hak atas kebebasan berekspresi.

Perlu ditegaskan pula bahwa ruang publik, menurut definisi, adalah milik publik dan bukan milik “pribadi atau privat”, dan oleh karena itu biasanya bebas dari iklan atau konten komersial lainnya.

Seperti juga bila ada iklan billboard di ruang publik, Anda perlu izin khusus. Tanpa izin, iklan itu akan dicabut oleh pemerintah setempat. Kecuali Anda pemilik lahan tersebut (privat), izin tidak diperlukan.

Apakah media/jejaring sosial ruang publik?

Dapat dimaklumi bila beberapa ruang online dianggap penggunanya sebagai ruang publik. Facebook, misalnya, sering menyebut dirinya sebagai “komunitas”, dan umumnya diperlakukan demikian oleh fesbuker.

Layanan itu gratis, diberi banyak ruang dan fitur untuk berinteraksi. Facebook telah menjadi ruang partisipasi masyarakat, dan pengguna sering berperilaku seolah-olah inilah panggung demokrasi.

Kabar buruknya, panggung Facebook (atau Twitter, dan sejenisnya) sama sekali bukan ruang publik. Ia dimiliki oleh perusahaan “privat” (baca: swasta), bukan pemerintah yang berwenang atas urusan publik.

Kepemilikan saham Twitter memang bersifat “publik” karena tidak dimiliki oleh satu pihak saja. Tapi tidak sama seperti negara yang bertanggung jawab atas ruang publik.

“Twitter adalah perusahaan swasta. Ia tidak ada hubungannya dengan pemerintah di tingkat mana pun. Tak satupun keputusan tentang siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan platformnya merupakan masalah konstitusional. Dalam hampir semua hal, konstitusi mengatur perilaku pemerintah…” demikian penggalan kicauan dari Hugh Hewitt, kolumnis di Washington Post.

Meskipun tidak ada biaya langsung untuk berpartisipasi, pengguna membayar melalui cara yang lebih subtil, misalnya penayangan iklan (seperti kita membayar untuk televisi terestrial).

Demikian pula untuk berpartisipasi di media sosial, seseorang harus menyetujui persyaratan layanan, yang melibatkan penyerahan hak atas privasi, kekayaan intelektual, dan sebagian hak kebebasan berekspresi.

Ciri lain yang cukup kentara, keberlanjutannya tidak dijamin: selain kontraknya dengan pengiklan, tidak ada yang mencegah media sosial untuk offline secara permanen.

Sialnya lagi, pengelola layanan dapat memblokir atau menghapus akun pengguna kapan saja, karena alasan apa pun (terminologi ini dapat disamarkan dalam kalimat hukum yang pelik).

Ujungnya, ketergantungan pengelola pada iklan sebagai pendapatan, bisa berarti bahwa saat ada konflik, pengiklan “akan selalu” menang. Setidaknya mendapat prioritas.

Adakah ruang publik di internet?

Dengan definisi yang sedemikian ketat, sulit menemukan ruang publik di bawah rezim internet. Contoh paling umum adalah situs yang dikelola lembaga penyiaran publik seperti CBC atau PBS di Amerika Serikat.

Atau, situs non-profit yang dikelola publik melalui donasi seperti Wikipedia. Tapi bukankah nyaris semua situs di internet bisa diakses gratis? Kecuali yang berbayar, seperti media berlangganan?

Situs-situs yang tampak gratis, tak seindah promosinya. Pengguna mungkin tak membayar secara langsung—seperti langganan berita—alih-alih pengguna membayarnya tanpa sadar: dengan data.

Masuk akal untuk mengatakan bahwa nihilnya padanan ruang publik di internet yang setara dengan ruang publik di dunia nyata, karena kita tidak benar-benar menginginkannya.

Sejak populernya internet, kita sudah memasrahkan diri untuk menyetujui segala persyaratan layanan—yang mendefinisikan propertinya sebagai “milik pribadi” alias privat.

Bahwa situs-situs ini sukses menciptakan ilusi sebagai “ruang atau layanan publik” berarti warganet mungkin belum menyadari implikasi dari sifat komersialisasi layanan tersebut.

Publik harus menyadari bahwa Google tidak berkewajiban untuk terus menyediakan akses email web “gratis” melalui Gmail. Mereka bisa saja tidak meneruskan layanan tersebut besok, sesuka hati mereka.

Penggunanya mungkin marah, tapi tak bisa menuntut apa-apa. Silakan periksa laman Term of Services yang telah Anda setujui saat membuat akun pada sebuah layanan.

Biasanya akan ada pasal yang menyatakan bahwa layanan bisa “berhenti” setiap saat. Lazimnya pengelola akan memberi kesempatan pengguna mengunduh datanya, sehingga memudahkan proses pengarsipan atau bila harus berpindah ke layanan yang lain.

Layanan yang sudah telanjur menggurita, seperti Google atau Facebook, mungkin tidak akan tutup dalam waktu dekat. Too big to fail, mereka terlalu kompleks dan menyangkut hajat hidup banyak orang.

Kondisi yang sama tak berlaku untuk ruang publik di dunia nyata. Sebuah taman kota tidak bisa ditutup begitu saja, karena selain didanai publik, keputusan untuk menutupnya tidak dimonopoli oleh satu-dua orang.

Kesimpulannya, nyaris tak ada yang namanya ruang publik di internet.

Jadi bayangkan andai debat-debat di linimasa Twitter itu setara perdebatan di ruang publik, maka seperti menonton orang berdebat di taman kota. Selama tak ada pelanggaran hukum, seharusnya tak ada alasan menindaknya.

Lalu bayangkan skenario yang lain, saat ada sejumlah orang berdebat sengit di pelataran sebuah mall. Maka pengelola mall punya hak untuk memanggil satpam, dan mengusir mereka.

Kecuali pemilik mall cukup pintar untuk kemudian memonetisasi perdebatan itu. Ajang debat itu dibiarkan saja, karena ternyata mengundang lebih banyak orang untuk datang berkunjung ke mall.

Itulah tudingan pada Facebook yang dianggap abai pada komentar-komentar bernada kebencian, karena menyulut pengguna untuk berkomentar—ujungnya membuat panggung tampak aktif.

Istilah “publik” dalam layanan privat

Bila bertemu istilah “public and protected Tweets” di layanan Twitter, bacalah secara lebih teliti. Kata “publik” yang dimaksud, bukan dalam rezim ruang publik yang dibahas sebelumnya.

When you sign up for Twitter, your Tweets are public by default; anyone can view and interact with your Tweets“.

Demikian kutipan dari laman Twitter. Artinya, istilah publik yang dimaksud adalah, “siapapun dapat melihat dan berinteraksi dengan kicauan Anda di Twitter.”

Artinya, ketika perdebatan di Twitter berlangsung, ada sejumlah akun lain yang menyaksikan. Bila akun dengan pengikut besar, menyebar ulang percakapan panas itu, semakin banyak pengguna yang tahu.

Khalayak yang mungkin bisa mengakses atau mengetahui perdebatan itu yang dimaksud sebagai “publik”. Ruangnya, sebenarnya milik Twitter Inc—sebuah perusahaan swasta yang sahamnya bisa dimiliki publik.

Bahwa layanan media sosial kini memposisikan dirinya sedemikian rupa sebagai agen demokrasi—yang pro urusan publik—itu adalah klaim yang harus selalu diuji.

Merujuk ulang awal mula lahirnya media sosial, mungkin akan lebih membantu menjelaskan duduk perkaranya.

Media sosial menjadi alternatif dari media tradisional yang cenderung searah dalam menyampaikan informasi. Inilah kenapa kemudian diistilahkan sebagai Media 2.0.

Media generasi baru ini, memberi ruang kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi. Sebagai sumber informasi, harus bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang disebarnya.

It’s not enough to know how to press buttons on technological equipment: thinking is even more important.

medialit.org

Persoalannya kemudian, apakah informasi yang disebarkan itu mengganggu kenyamanan orang lain atau tidak Kenapa pula perlu memperhatikan kenyamanan orang lain?

Media sosial, pada akhirnya adalah ruang bersama yang harus tunduk pada aturan pemilik ruang. Pengguna perlu berpikir dua kali setiap kali berkicau, sebelum menyesal karena konsekuensinya.

Selain bisa berurusan dengan pemilik panggung, pengguna juga bisa berurusna dengan negara—dalam hal ini penegak hukum.

Saat ini pengelola media sosial mendukung suasana demokratis. Dalam semangat demokrasi, semua orang punya hak bicara, dengan berbagai cara, dan membicarakan apa saja.

Keragaman cara dan tema ini, bisa menimbulkan perselisihan. Saat timbul perselisihan, bisa dikembalikan ke nilai-nilai yang umum seperti kesopanan, atau nilai-nilai dalam berdemokrasi.

Nilai-nilai ini bukan sebagai pembatas, tetapi pengingat. Tentu ada batasan tata krama yang bisa ditaati, tanpa harus berlebihan. Lebih mengerucut lagi, kembalikan pada aturan penggunaan layanan.

Akun media sosial tidak bisa dianggap sebagai ruang privat pengguna, karena pada dasarnya akun tersebut milik pengelola layanan yang “dipinjamkan” kepada pengguna.

Bila komunikasi privat yang ingin Anda capai, jangan gunakan saluran umum. E-mail lebih bersifat pribadi, atau gunakan fasilitas Direct Message di Twitter. Anda bisa berdebat di sana, tanpa “gangguan” pengguna lain.

Tidak benar bahwa setiap orang berhak melakukan apa saja, tanpa mempertimbangkan pengguna lain. Dengan skala pengguna medsos yang mencapai ratusan juta, setiap aksi bisa saja menyinggung satu di antaranya.

*Photo by Cristian Dina from Pexels

Artikel lain sekategori:

Satu Komentar untuk “Siapkah Kita Hidup di Ruang Publik?”

  1. Aulia

    sedikit tidaknya ini telah mencerahkan via jalan raya dan motor di dalam ruang publik 🙂



Exit mobile version