Lima Pelaku Kelola 43 Pinjol Ilegal – Melék Media


Beranda  »  Sorotan Media   »   Lima Pelaku Kelola 43 Pinjol Ilegal

Lima Pelaku Kelola 43 Pinjol Ilegal

Oleh: Melekmedia -- 18 Juni, 2022 
Tentang: ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Lima Pelaku Kelola 43 Pinjol Ilegal

pinjol intimidasi pixabay

Kepolisian menangkap lima tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka penagih utang yang mengeksploitasi data pribadi nasabah.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS—salah satunya perempuan. Mereka melakukan ilegal akses serta intimidasi kepada nasabahnya.

Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menagih utang secara online, selain mengintimidasi juga mengancam menyebarkan data nasabah ke seluruh kontaknya.

”Kalau dulu kantornya di sebuah gedung sekarang bekerja di rumah. Jadi sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aliansyah Lubis (15/6/2022).

Pengungkapan berawal dari lima laporan korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya. Kelima korban ini membuat laporan pada Mei serta Juni 2022.

Dari lima tersangka penyidik kepolisian juga menemukan 43 data aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 di antaranya Danamu, Pundi Cepat, Dompet Selebriti, Pinjaman Tepuk, Dompet Mas, dan sebagainya. Semuanya tidak terdaftar di OJK,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.

Polisi mengklaim pemilik dana puluhan aplikasi tersebut berada di luar negeri. Kelima pelaku yang disebut sebagai desk collector hanya sebatas pegawai biasa.

Pelaku utama menggunakan payment gateway, sehingga tidak harus ada di Indonesia. Mereka inilah, menurut polisi, pelaku utamanya.

Kombes Auliansyah Lubis juga menyatakan korban-korban pinjol ilegal tidak perlu mengembalikan uangnya bila pelaku sudah dikenai tindak pidana.

Namun, imbauan tak membayar jangan sampai jadi modus kejahatan lain. Menurut dia, ada konsekuensi hukum apabila dari penyelidikan aplikasi mengantongi izin dari lembaga terkait.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat bijak memilih aplikasi pinjaman online. Entah itu untuk mengajukan pinjaman maupun bekerja.

“Pastikan aplikasi pinjol yang dipilih terdaftar di OJK. Ini bisa dilihat di website OJK sebenarnya,” ujar Kombes Endra Zulpan.

Sejumlah pasal menanti pelaku, di antaranya Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4).

Mereka terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

*Foto ilustrasi: Pixabay

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version