Robohnya Hak-hak Digital Kami – Melék Media


Beranda  »  Sorotan Media   »   Robohnya Hak-hak Digital Kami

Robohnya Hak-hak Digital Kami

Oleh: Melekmedia -- 24 Februari, 2023 
Tentang: , , ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Robohnya Hak-hak Digital Kami

ali abdul rahman hak digital unsplash

Itulah judul Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2022 yang dirilis SAFENet Jumat (24/2/2023). Pemantauan selama setahun menunjukkan bahwa hak-hak digital warga Indonesia makin rapuh.

SAFEnet atau Southeast Asia Freedom of Expression Network yang berkedudukan di Denpasar, Bali, adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital mulai dari hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi dan hak atas rasa aman di ranah digital.

Laporan mereka menyorot sejumlah aspek. Di antaranya akses belum merata antar-wilayah, dan kesenjangan dari sisi gender. Ditambah lagi, pemerintah doyan melakukan pemutusan akses internet, atau pemblokiran akses atas nama stabilitas keamanan.

Mengutip riset kolaboratif The Economist dan Meta, Indonesia di urutan ke-46 dalam Indeks Internet Inklusif. Indeks ini mengukur akses dari empat indikator, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, relevansi, dan kesiapan.

Dalam pilar Kesiapan mengalami peningkatan, di peringkat keempat secara regional. Namun, Indonesia di posisi kedua dari bawah di Asia dalam pilar Keterjangkauan karena masih mahalnya harga akses Internet.

Hak digital warga belum sepenuhnya terlayani. Perempuan Indonesia masih tertinggal dari laki-laki dalam hal mengakses Internet. Indonesia di peringkat 92 dari 146 negara menurut Global Gender Gap Index 2022.

Maraknya pemblokiran dilegalisasi dengan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5 tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat mendaftar demi akses terhadap data pribadi penggunanya.

Beberapa aplikasi dan platform tidak atau belum mendaftarkan diri ketika Permenkominfo berlaku sejak Agustus 2022. Akibatnya, sekitar 48 aplikasi, gim, dan platform digital pun terblokir.

Terkini, muncul wacana blokir ChatGPT karena platform chatbot berbasis kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) ini belum terdaftar. Penutupan akses jelas melanggar hak digital, saat dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Hak digital yang terancam

Sepanjang 2022 jumlah kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi meningkat pesat. Setidaknya ada 97 kasus pemidanaan yang melibatkan 107 orang terlapor. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi.

Jumlah yang meningkat drastis ini sekaligus menobatkan 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir. Sementara wacana untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU, khususnya UU ITE, masih jalan di tempat. Ancaman terhadap hak digital masih ada.

Sejak 2020 SAFEnet juga mencatat serangan digital terhadap warga sipil yang erat kaitannya dengan situasi politik. Trennya lagi-lagi meningkat dalam tiga tahun terakhir: Pada 2020 ada 147 aduan; 2021 meningkat jadi 193; dan pada 2022 jadi 302 laporan.

Bentuk serangan digital terbanyak pada 2022 adalah peretasan dengan 178 kejadian; kebocoran data pribadi 40 kasus; dan akun tak bisa diakses 30 kasus. Lagi-lagi, hak digital warga sangat rentan diterobos.

Serangan digital terjadi seperti saat wacana presiden tiga periode pada April 2022, penolakan kebijakan blokir aplikasi pada Juli 2022, dan pertentangan penambangan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Para mahasiswa yang melakukan aksi penolakan wacana jabatan presiden tiga periode jadi sasaran. Tidak hanya di Jakarta tapi juga di luar Jakarta, misalnya di Lampung.

“Terutama peretasan lewat akun WhatsApp dan akun Instagram-nya,” kata Koordinator Penyusunan Laporan Situasi SAFEnet, Anton Muhajir, saat Peluncuran Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2022, Jumat (24/2/2023).

Indikasi lain robohnya hak-hak digital warga adalah serangan masif terhadap salah satu pilar demokrasi, jurnalisme. Laporan kritis dibalas dengan intimidasi oleh aktor-aktor jahat.

Pada September 2022 akun Twitter Mata Najwa, jurnalis, staf media, maupun mantan staf Narasi TV jadi sasaran peretasan masal. Sebanyak 30-an pekerja media Narasi TV tersebut termasuk pemimpin redaksi, produser, reporter, desainer, dan staf sumber daya manusia.

Ringkihnya hak digital juga terlihat dari maraknya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Selama 2022, terdapat 698 aduan. Jumlah ini naik 21 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Perhatian perlu diarahkan pada semakin banyaknya korban di kalangan anak-anak.

Pada tahun 2022 lalu, jumlah anak berusia 12-17 tahun yang menjadi korban KBGO sebesar 22,9 persen. Jika dibandingkan dari laporan tahun 2021 yang hanya 8 persen—ada peningkatan cukup siginifikan untuk pelapor usia anak.

Diam pun jadi korban

Bagai warga lain yang merasa tak menjadi sasaran kriminalisasi, serangan, maupun KBGO, jangan senang dulu. Ancaman tetap terbuka lebar lewat maraknya kebocoran data pribadi.

Selama 2022 terjadi setidaknya 40 kali kebocoran data pribadi terhadap 60 lembaga publik di Indonesia. Saking banyaknya insiden dan korban, data pribadi pun mengocor deras.

Puncak kebocoran data pribadi selama 2022 terjadi pada Agustus. Akun peretas Bjorka mengklaim 1,3 miliar data pendaftaran kartu telepon (SIM) berisi NIK dan KK.

Namun, seperti respons terhadap insiden lainnya, tidak terdengar sama sekali adanya pertanggungjawaban dari pihak pengelola dan penyimpan data. Alih-alih mengaku dan bertanggung jawab, hampir semua menyangkal dan bebas melenggang.

Fenomena ini tidak boleh dibiarkan. Hak asasi digital merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia universal yang bersifat konkret dan dijamin oleh hukum internasional serta konstitusi negara-negara di dunia.

Hak asasi digital dipahami sebagai sekumpulan hak-hak masyarakat untuk mengakses, menggunakan, menciptakan, menyebarluaskan kerja digital, serta untuk mengakses dan menggunakan komputer dan perangkat elektronik lainnya, termasuk jaringan komunikasi, khususnya internet.

Masyarakat pun memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan kerja digital, salah satunya menggunakan internet. Seperti tercantum dalam Konstitusi Indonesia, UUD 1945, Pasal 28F:

“… negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Negara harus bertanggung jawab

Laporan yang bertajuk “Robohnya Hak-hak Digital Kami” itu ditutup dengan catatan rekomendasi. Dalam hal akses Internet, misalnya, negara harus berhenti mempraktikkan pemutusan atau pemblokiran akses Internet dengan alasan politis sebagaimana terjadi di Desa Wadas ataun sebagian kawasan Papua, tanpa dasar hukum yang jelas.

Negara juga harus mengatasi kesenjangan gender di ranah digital, memperluas akses Internet ke desa-desa, dan menjamin kelompok rentan juga bisa mengkses Internet seluas-luasnya.

Termasuk menurunkan tarif Internet agar lebih terjangkau. Sebab, mahalnya tarif dan lambatnya akses Internet pun masih menjadi masalah bagi sebagian besar pengguna Internet di negara ini.

Bila nanti akses Internet sudah merata, terjangkau, dan stabil, berikutnya adalah merevisi UU ITE atau pasal-pasal karet lainnya. Bukan justru dengan menambah regulasi yang mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Penting untuk memperbaiki aturan-aturan bermasalah demi meminimalkan potensi kriminalisasi ekspresi di masa depan. Jangan lupa, revisi dilakukan dengan membuka partisipasi publik seluas-luasnya dan tidak dilakukan ala kadarnya hanya untuk menggugurkan kewajiban semata.

Di luar rekomendasi dari SAFENet dalma laporan itu, negara juga harus bertanggung jawab dalam upaya pemenuhan hak asasi digital seperti peningkatan literasi digital dan pengembangan kapasitas guna memastikan pengguna internet memahami hak dan kewajibannya di dunia digital.

Pemerintah juga harus dapat menentukan peran yang tepat, agar dapat menyeimbangkan perlindungan individu dan nilai-nilai masyarakat dengan pemberian hak kebebasan berpendapat di dunia digital.

*Photo by Ali Abdul Rahman on Unsplash

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.



Exit mobile version