Video Sex itu Milik Privat, Bukan? – Melék Media


Beranda  »  Artikel » Literasi Baru   »   Video Sex itu Milik Privat, Bukan?

Video Sex itu Milik Privat, Bukan?

Oleh: rahadian p. paramita -- 11 Juni, 2010 
Tentang: , , , , ,  –  2 Komentar

Heboh video sex yang katanya mirip selebriti itu belum usai juga. Media massa sibuk memberitakannya, dengan berbagai spekulasi. Ada yang mengatakan ada 23 video seperti itu yang belum terpublikasi, dan tentang siapa saja selebriti cantik lain yang ikut terlibat di dalamnya. Di Twitter, dua hari berturut-turut muncul sebagai trending topics, atau topik yang paling populer dibicarakan di dunia twitter.

Jangan lupa, bahwa semua pemberitaan itu baru pada tahap DUGAAN. Belum ada bukti kuat secara hukum yang mengatakan bahwa merekalah yang terekam dalam video-video yang beredar itu. Artinya, hukum belum menentukan siapa yang bersalah dalam kasus ini, Jadi, sebaiknya khalayak menghentikan menghakimi orang lain yang belum jelas kesalahannya di mata hukum. Setidaknya, hingga hari ini.

Dalam artikel di harian Kompas pada tanggal 10 Juni 2010, muncul berita bertajuk “Polisi Jangan Langgar Hak Privat Seseorang“. Berikut kutipan penting dari artikel tersebut:

Ito memastikan, mendokumentasikan peristiwa pribadi apa pun adalah hak privat warga dan tidak melanggar hukum. Namun, jika data dokumentasi itu dicuri dan disebarluaskan isinya, hal itu baru memasuki ranah hukum. ”Jadi, yang harus diproses adalah yang mencuri dan mengedarkan. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” kata Ito.

Ia menambahkan, polisi akan melindungi privasi ketiga selebriti tersebut saat polisi menggali keterangan. ”Saya tidak akan beri tahu siapa pun, apalagi media massa, ketika mereka kami mintai keterangan,” kata Ito.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, sekalipun Bareskrim Mabes Polri akan menyelidiki peredaran video porno itu, Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya juga tetap menyelidikinya. Penyelidikan berkisar pada siapa pemeran dan penyebar video porno tersebut. Kelak harus dibuktikan siapa pemerannya dan penyebarnya sehingga masyarakat luas mengetahuinya dengan mudah.

Ito, dalam artikel tersebut adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi yang mengumumkan akan memanggil tiga selebriti, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Jika benar bahwa video-video tersebut adalah video koleksi pribadi, jelas tidak melanggar hukum. Dan selama belum terbukti, sebaiknya media massa dan masyarakat menahan diri untuk tidak menghakimi siapapun, terlebih lagi menyebarluaskannya. Potensi pelanggaran adalah pada penyebarannya, dan terkena persoalan perzinahan dalam pasal 284 KUHP, dengan syarat ada pengaduan dari suami atau isteri mereka.

Tetapi dalam artikel di Kompas itu, ada kecenderungan menuduh bahwa video-video tersebut memang koleksi pribadi mereka. Coba periksa paragraf berikut ini:

Bambang Widodo menanggapi pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi yang mengumumkan akan memanggil tiga selebriti, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, terkait beredarnya rekaman pribadi video mereka.

Perhatikan kalimat yang tercetak tebal, kalimat itu menyiratkan bahwa Polisi memandang video itu memang rekaman pribadi para selebriti yang terduga itu. Padahal semua masih dugaan, beberapa media massa bahkan menggunakan istilah ‘mirip’, untuk tidak menuduh bahwa memang para selebriti itulah yang terekam dalam video tersebut. Sebaiknya media massa juga berhati-hati dalam menuliskan beritanya.

Banyak istilah di media massa yang cenderung memojokkan mereka sebagai orang dalam rekaman video-video itu. Kata-kata “pemeran”, “bintang”, “aktor” dan lain-lain. Istilah-istilah ini, harus dipahami dengan benar, agar tidak menjadi salah paham di masyarakat. Kita harus pahami dulu, apakah video sex yang beredar itu adalah video yang memang diproduksi untuk diperjualbelikan ke publik? Atau, apakah video itu sebenarnya adalah koleksi pribadi yang tidak seharusnya dikonsumsi publik?

Kalau itu adalah video untuk publik yang dibuat untuk diperjualbelikan, maka siapapun yang direkam dalam video itu harus paham bahwa ia layak disebut bintang film porno. Di Indonesia, pembuatan dan peredaran film porno jelas dilarang, sehingga pemeran atau bintang film adegan-adegan porno itu bisa dikenai sanksi hukum. Definisi pemeran, dalam KBBI dijelaskan sebagai “orang yang memerankan sesuatu dalam film, sandiwara; orang yang menjalankan peranan tertentu dalam suatu peristiwa.”

Dari definisi di atas, seharusnya kita bisa paham bahwa film atau video yang menggunakan pemeran, adalah video yang dirancang sedemikian rupa, dengan naskah dan alur cerita yang sudah dipersiapkan. Artinya, peristiwa itu bukanlah peristiwa sehari-hari yang terekam oleh kamera, seperti ketika televisi menayangkan video berita. Dalam video berita, rekamannya adalah dokumentasi peristiwa, bukan rekayasa peristiwa.

Ada dua istilah yang sangat penting untuk dipahami dalam media rupa dan rupa-rungu, yaitu “Taking Pictures“, atau “Making Pictures“. “Taking Pictures” adalah sesuatu yang dilakukan untuk menangkap apa adanya, tanpa rekayasa adegan. Jenis ini biasanya termasuk foto atau video dokumenter, atau ada pula istilah “Candid Video“. Orang yang terekam di dalamnya, tidak sedang memerankan sesuatu, atau peranan tertentu. Dia terekam sebagai dirinya sendiri, sedang melakukan sesuatu. Di sinilah istilah ‘pemeran’, ‘bintang’, atau ‘aktor’ tidak tepat digunakan dalam pemberitaan.

Sedangkan “Making Pictures” adalah membuat, merekayasa dengan sengaja agar menghasilkan adegan yang diinginkan. Orang-orang yang ada di dalamnya adalah mereka yang memerankan peran tertentu, biasanya diatur oleh seorang sutradara. Adegannya pun dirancang sedemikian rupa agar dapat menyampaikan pesan yang diinginkan. Unsur rekayasa sangat tinggi dalam hal ini.

Jika video-video itu terbukti sebagai rekaman pribadi, maka kategorinya adalah dokumenter, dalam hal ini adalah dokumen pribadi/privat. Sesuatu yang sifatnya privat, harus dilindungi, dan tidak untuk dikonsumsi oleh publik. Pernyataan Polisi di atas bisa digunakan sebagai jaminan. Siapapun yang menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen pribadi, bisa dikenai hukuman.

Nah, pertanyaan besar kita adalah, apakah video itu memang dokumen privat, atau bukan? Ini hanya bisa dijawab secara jujur oleh orang yang terduga. Cut Tari, sebagai salah satu yang terduga, sudah angkat bicara.

Ia membantah kalau dirinya yang ada dalam rekaman video itu. Luna Maya dan Ariel secara tidak langsung menolak tuduhan tersebut. Sementara dari polling yang dibuat Kompas dalam situsnya, pembaca tidak yakin kalau video itu memang rekayasa, artinya mereka percaya bahwa video itu memang dokumentasi pribadi para selebriti itu.

Masyarakat memang berhak menilai, tetapi sebaiknya tidak menghakimi. Dalam hal ini kejujuran para selebriti tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kredibilitasnya di masa depan. Sebaiknya mereka memang jujur, dan menerima konsekuensi atas apa yang mereka perbuat jika memang benar mereka melakukan itu. Masih ingat dengan kasus pegolf terkenal Tiger Woods? Meski citranya rusak akibat pengakuannya terhadap perilaku kecanduan seks yang ia alami, tapi kejujurannya patut mendapat apresiasi. Manusia tidak ada yang sempurna.

Masyarakat saat ini gelisah, terutama para orang tua. Anak-anak mereka terancam mendapat terpaan video porno yang beredar bebas kemana-mana. Polisi di berbagai tempat melakukan razia telepon genggam, yang kini sudah sangat canggih sehingga mampu menyimpan dokumen dalam bentuk video. Penyebaran video inipun semakin tidak terkendali. Dibutuhkan kearifan masyarakat, untuk tidak memperburuk situasi dengan menyebarluaskan video-video seperti ini, apapun alasannya. Apalagi jika benar itu adalah video pribadi, maka siapapun tidak berhak turut campur.

Orang tua sebaiknya mulai membuka diskusi yang sehat bersama anak-anak mengenai apa itu pornografi, kenapa ia dilarang, dan bagaimana seharusnya anak-anak mereka bersikap. Urusan moral, biarkan menjadi urusan pribadi mereka, siapapun pelakunya. Apalagi soal dosa, Tuhan yang akan menghukum mereka, di dunia maupun di akhirat kelak.

UPDATE: (08 Juli 2010)

Akhirnya kedua selebriti itu memohon maaf kepada publik menyangkut pemberitaan tentang mereka. Tidak eksplisit mengatakan bahwa merekalah yang ada dalam rekaman itu, tetapi implisit memang menyatakan demikian. Sayang mereka tidak melakukannya sejak dari awal…

* Ilustrasi foto: Julia Freeman-Woolpert via https://www.sxc.hu/photo/694686

Artikel lain sekategori:

2 Komentar untuk “Video Sex itu Milik Privat, Bukan?”

  1. Ashlea Rubeck

    hmmmm… no komen dah 🙂 hmmm…

Trackbacks:
  1. Melekmedia » Hari Privasi Data, atau Data Privacy Day


Exit mobile version