Beranda  »  Sorotan Media   »   RUU PDP Siap Disahkan DPR RI

RUU PDP Siap Disahkan DPR RI

Oleh: Melekmedia -- 8 September, 2022 
Tentang: ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada RUU PDP Siap Disahkan DPR RI

perlindungan data pribadi engin akyurt

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi I DPR RI sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan dengan pembahasan lanjutan di Sidang Paripurna.

Semua perwakilan fraksi partai di Komisi I DPR RI yaitu PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak pengesahan segera RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi regulasi yang berkekuatan hukum tetap.

Penandatanganan naskah RUU PDP serta penjelasannya pun dilakukan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (7/9/2022).

Ihwal lembaga pengawas yang sempat jadi pangkal perdebatan, diputuskan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Menurut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, ia tak lagi bersifat independen.

“Lembaga dibentuk melalui Peraturan Pemerintah menjadi kewenangan presiden, cabang kekuasaan eksekutif. Jangan menyebutnya independen, eksekutif ditunjuk presiden akan diatur PP,” jelas Johnny Plate, seperti dilansir CNBC Indonesia (7/9/2022).

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi mengatakan, skema lembaga pengawas data pribadi tersebut sama dengan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura. “Lembaga tersebut ditetapkan Presiden bukan model komisioner. Ini seperti di Malaysia dan Singapura,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi I, Nurul Arifin, menjelaskan bahwa RUU PDP yang semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal telah mengalami penambahan norma sehingga menjadi 16 Bab dan 76 Pasal. Salah satu yang berubah adalah bab baru mengenai Kelembagaan.

“Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul kepada CNN Indonesia.

Kompromi tampaknya tercapai dengan menyerahkan pembentukan lembaga tersebut kepada Presiden. Dalam perjalanan pembahasan RUU yang telah dimulai sejak 2020 ini, sejumlah alternatif sempat menyeruak.

Pertama, lembaga itu di bawah kementerian tetapi dibentuk dewan pengawas khusus. Kedua, independen semacam KPK atau OJK, dengan UU sendiri atau termasuk RUU PDP. Alternatif ketiga, bentuk dan operasi lembaga diserahkan kepada presiden.

Langkah selanjutnya adalah pembahasan pada Rapat Tingkat Dua Paripurna DPR RI untuk pengesahannya sebagai undang-undang. Diperkirakan pada pertengahan September 2022 RUU PDP ini sudah disahkan.

Menjawab masifnya kebocoran data pribadi

RUU Pelindungan Data Pribadi telah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI serta melewati banyak rapat pembahasan. Kehadirannya kian krusial mengingat belakangan ini kasus kebocoran data pribadi kian marak dan masif.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 1,3 miliar data dijualbelikan di pasar gelap. Lalu rentetan kebocoran data lainnya menyusul, memperburuk citra keamanan data pribadi di Indonesia. Sialnya, hingga artikel ini diterbitkan belum dikonfirmasi sumber kebocorannya ada dimana.

Kekacauan seperti di atas, diklaim bisa diatasi dengan berlakunya UU PDP. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, nantinya akan ketahuan kebocoran dari mana dan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, ada mekanisme denda administratif dan pidana bagi tersangka.

”Sebelum ada UU PDP, kebocoran data, kan, berlalu begitu saja. Setelah ada UU PDP tidak mungkin, karena jelas siapa yang harus mempertanggungjawabkan sampai di mana, ada akibat pidana, serta sanksi administratif,” ujar Kharis yang dilansir Kompas.id (7/9/2022).

Laporan Kompas.id barusan juga menjelaskan, RUU mengatur bahwa pengendali dan pemroses data adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus kebocoran data. Pengendali dan pemroses data dimaksud bisa instansi swasta maupun pemerintah. Mereka mendapatkan akses untuk mengelola data, tetapi harus berdasarkan persetujuan subyek data.

Jika terjadi pelanggaran, maka pengendali dan pemroses data diancam sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen dari pendapatan kotor dalam satu tahun. Adapun untuk sanksi pidana, ancamannya berupa hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal enam tahun.

Setidaknya ada tujuh larangan perbuatan dalam penggunaan data pribadi penduduk Indonesia dalam catatan Kontan. Di antaranya, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya; dan dilarang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“RUU PDP ini ditunjukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” ujar Menkominfo, Johnny G Plate.

13 butir pokok pembahasan

Naskah yang ditandatangani parapihak berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) berisi 16 BAB serta 76 pasal. Menurut Menkominfo, terdapat 13 butir pokok dari hasil pembahasan RUU PDP. Ia meyakini dinamika pembahasan selama ini akan memperkaya substansi RUU tersebut.

“Kami yakin bahwa dinamika pembahasan dalam rangka memperkaya dan menghasilkan substansi RUU PDP ke arah yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara,” ujar Menteri Johnny. 

Ketigabelas butir tersebut, pertama tentang penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi.

Ketiga penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi. Keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi. Butir kelima mengenai penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas.

Keenam penambahan ketentuan kewajiban penilaian dampak pelindungan data pribadi, ketujuh rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara RI. Kemudian kedelapan penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga.

Berikutnya kesembilan tentang penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang pelindungan data pribadi, kesepuluh penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat. Kesebelas adalah penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif.

Adapun keduabelas tentang penyesuaian larangan dan ketentuan pidana, dan ketigabelas tentang penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan perubahan redaksional dan reposisi pasal dan Bab.

*Photo by Engin Akyurt

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.