Beranda  »  Artikel » Media Baru   »   Literasi Digital Marak, Gerakan Sosial Kian Semarak

Literasi Digital Marak, Gerakan Sosial Kian Semarak

Oleh: rahadian p. paramita -- 3 Oktober, 2012 
Tentang: , , ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Literasi Digital Marak, Gerakan Sosial Kian Semarak

Buku Koin Prita

Literasi digital mengakselerasi gerakan sosial, dan pada akhirnya membuat perubahan sosial. Namun, hanya bisa terjadi bila warga cukup melek media.

Ini pendapat pribadi, jadi sangat terbuka untuk perbedaan. Saya memahami gerakan sosial sebagai gerakan masyarakat, tidak hanya di ruang politik, tetapi juga di berbagai sektor kehidupan lain untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

Sebagai sebuah gerakan sosial, aksi di dunia maya terkadang cenderung reaktif, berupa respons dari sebuah situasi, tetapi lalu dilanjutkan dengan aksi untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi lagi.

Inipun bukan definisi, ini hanyalah interpretasi. Dari sini, saya ingin menatap ke arah literasi digital, yang merupakan salah satu komponen dalam melek media.

Suka atau tidak suka, warga terseret arus perkembangan teknologi, meski melek media bukan melulu tentang dunia digital. Ia bicara tentang media secara umum, apapun format dan bentuknya.

Bagi yang cukup melek, terbukti teknologi baru tersebut punya sisi positif. Koin Prita, merupakan salah satu aksi yang bersejarah. Secara masif mampu menggerakkan masyarakat Indonesia untuk ikut berkontribusi.

Kontribusinya sangatlah sederhana, mengumpulkan koin demi koin demi menyatakan bahwa seorang warga negara, telah ditindas haknya atas kebebasan berekspresi.

Apakah gerakan mengumpulkan koin ini bisa dikategorikan sebagai gerakan sosial, mungkin tidak bagi sebagian orang. Yang pasti, tanpa teknologi media dan jejaring sosial gerakan itu mungkin menuai hasil berbeda.

Menengok kemungkinan perubahan karena gerakan itu, bisa memberi indikasi apakah aksi mengumpulkan koin untuk menyindir penegakan hukum bisa disebut sebagai gerakan sosial.

Termasuk bagaimana gerakan ini telah menginspirasi masyarakat, membuka mata mereka bahwa dunia maya ini macam hutan rimba. Kita tidak tahu apa yang bakal terjadi kalau sekonyong-konyong masuk ke dalamnya.

Gerakan sosial dan dampaknya

Pasca Koin Keadilan, demikian aksi ini dinamai, banyak orang mulai aware tentang bahayanya berekspresi di dunia maya. Orang-orang yang memiliki cukup akses informasi lalu melakukan banyak hal, termasuk advokasi untuk menuntut direvisinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuatnya desakan revisi UU ITE, hingga saat ini sebenarnya tidak benar-benar padam. Setidaknya meski hanya jalan di tempat, berarti tetap bergerak.

Pemerintah di sisi lain sudah memberi sinyal, ancaman pidana untuk pelanggaran yang diatur dalam UU ITE akan disamakan dengan perbuatan sejenis dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Hal ini dikatakan Dirjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko, dalam seminar “Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Indonesia 2012” di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kata dia, penyesuaian ancaman pidana tersebut akan dilakukan melalui revisi UU Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) yang saat ini sedang dibahas oleh Kemkominfo. Demikian menurut laporan Republika, 24 April 2012 yang lalu.

Dikabulkannya PK atas kasasi MA soal kasus pidana Prita Mulyasari – subyek utama dalam aksi Koin Keadilan – kemudian menggulirkan semangat baru. Mahkamah Agung akhirnya membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap dokter dari Rumah Sakit Omni Internasional. 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Roy Suryo, mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali MA tersebut. Kemungkinan, DPR akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Roy berharap dengan direvisinya UU ITE ini, tidak perlu ada lagi multi-intepretatif bagi penegak hukum seperti yang terjadi pada kasus Prita.

Aksi pengumpulan koin senilai total Rp650 juta, yang harus diangkut dengan beberapa truk untuk diserahkan ke bank, telah menjadi tamparan besar bagi pemerintah, terutama lembaga peradilan.

Tak ada lagi toleransi untuk kebodohan lembaga peradilan, yang bisa menindas hak asasi warga yang tak bersalah. Ketika warga ditindas, masyarakat melawan.

Besarnya gelombang aksi yang kemudian diangkut pemberitaan media massa, memaksa politisi pun angkat suara. Memang, saat ini baru sampai pada tahap mengubah wacana. Kita belum lihat revisi UU itu terjadi atau tidak.

Lebih bermakna karena melek media

DAMPAK yang ditimbulkan aksi sederhana mengumpulkan koin ini seharusnya tidak bisa dipandang remeh. Karena itu saya menyebutnya sebagai sebuah gerakan sosial, satu paket dengan aksi-aksi aktivis yang mengerti hukum untuk mengadvokasi perubahan pada UU ITE.

Meski belum bisa disebut berhasil, karena perubahan itu masih dalam wacana, desakan massa ternyata bisa dilakukan tanpa merenggut korban bentrokan di depan gedung DPR antara aparat dengan para demonstran.

Ternyata, ada cara lain. Dan teknologi digital memegang peranan penting dalam hal ini. Bila dimanfaatkan secara benar, teknologi media atau jejaring sosial bisa lebih bermakna dari sekadar alat bercakap-cakap belaka.

Selain dampak politik yang dihasilkan oleh gerakan ini, masyarakat setidaknya juga belajar tentang berbagai ancaman di dunia maya.

Ini adalah salah satu kemampuan literasi digital. Dengan memahaminya, bisa mendorong pemanfaatan kebebasan secara bertanggung jawab demi kemaslahatan umat.

Sementara, kasus-kasus setelah Prita tidak sedikit. Bisa jadi akan terus bertambah banyak. Bukan saja karena pengguna yang masih tergagap dengan media baru, begitu juga dengan penegak hukumnya.

Paling tidak ada dua kasus yang sempat ramai; Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar dipolisikan karena dianggap mencemarkan nama baik SMA 70 Jakarta lewat tulisan di blognya.

Kemudian seorang dokter perempuan dari Tangerang yang mengaku lewat email akan diperkosa, malah dijerat UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik.

Apakah mereka tidak belajar dari kasus Prita? Mungkin iya. Atau, pemerintahnya yang sering lupa.

Paling tidak, dua kasus ini cepat mencuat dan mendapat respons masyarakat dan media massa berkat meledaknya kasus Prita–hingga memicu gerakan Koin Keadilan.

Ini adalah sebuah perubahan besar. Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari kasus Prita terkait literasi dijital, pernah ditulis di sini.

Literasi digital akan mengakselerasi gerakan sosial, dan pada akhirnya membuat sebuah perubahan sosial. Tentu jangan sampai jadi jumawa, karena gerakan sosial belum tentu menghasilkan perubahan yang diharapkan.

Di sisi lain, gerakan tanpa perubahan tidak akan ada artinya. Karena itu istilah slacktivism dialamatkan kepada netizen yang merasa sudah berbuat sesuatu dengan sekadar klak-klik dengan jempolnya.

Kalau dipikirnya dunia akan berubah hanya karena menekan tombol “Like” di Facebook atau meneken petisi online, mungkin ia salah. 

Tapi bisa membuat halaman Facebook untuk mengundang dukungan, atau membuat petisi online yang sudah ada template-nya, ini sebuah kemampuan baru. Kemampuan yang tak pernah diajarkan sebelumnya.

Perlu tengok pula gerakan sosial lain yang tumbuh lewat ranah digital, seperti Indonesia Berkebun, atau ID Ayah ASI – kumpulan para Ayah pendukung ASI Eksklusif. Melalui aksi mereka, gerakan tumbuh di berbagai kota.

Mungkin ID Berkebun belum sampai membuat hijau seluruh kota, tetapi gerakan secara rutin memanfaatkan lahan kosong di perkotaan sudah mulai terjadi. Perubahan akan terjadi bila konsistensi terjaga.

Beruntunglah ada teknologi digital, dan mereka cerdas memanfatkannya. Bila literasi digital marak, maka gerakan sosial niscaya kian semarak.

*Foto: Buku Koin Keadilan oleh Rahadian P. Paramita

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.