Beranda  »  Artikel » Pantau Media   »   Saat (Seluruh) Warga Dicap Kriminal

Saat (Seluruh) Warga Dicap Kriminal

Oleh: Melekmedia -- 14 April, 2022 
Tentang: , , , , ,  –  2 Komentar

Person of interest - face recognition

Dua orang warga tak bersalah dicap kriminal. Salah satunya diakui lantaran ketidakakuratan sistem pengenalan wajah (facial recognition) lewat teknologi kecerdasan buatan.

Pasalnya adalah pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, saat aksi pada 11 April 2022 di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Ade cedera parah, dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kronologi kasus Ade Armando itu berlangsung cepat. Sekitar pukul 15:40 WIB Ade dan tim didatangi seorang ibu tak dikenal, dan memaki-makinya. Makian ini diduga memicu massa jadi beringas.

Tak lama setelah itu tim dihampiri beberapa orang tak dikenal, dan tiba-tiba menyerang setelah mengepung Ade dkk. Anggota tim liputan berusaha melindungi Ade Armando yang terus diserang dan dipukuli tapi akhirnya tak berdaya oleh keroyokan itu.

Polisi akhirnya datang. Setelah diamankan dan ditarik ke dalam gedung DPR, Ade Armando mendapatkan penanganan dokter polisi. Karena ada penyekatan massa, Ade baru bisa dievakuasi ke RS sekitar pukul 18:00 WIB.

Penelusuran terhadap para pelaku, membawa kita pada isu privasi dan etika penggunaan teknologi pengenalan wajah terutama dari aspek akurasi dalam kasus tersebut. Ada sejumlah kejanggalan dan pertanyaan yang tak terjawab.

Dalam kasus lain di Amerika Serikat, The New York Post pada 2013 pernah mengidentifikasi orang tak bersalah sebagai pelaku pengebom di Boston. Kesalahan fatal itu dibayar dengan ganti rugi yang tak disebutkan besarannya kepada para korban salah tuduh.

Kisruh tudingan kriminal pada warga

Spekulasi beredar di media sosial

Tak lama setelah insiden Ade, beredar empat nama di media sosial, lengkap dengan foto wajah, dan alamat yang bersangkutan. Setidaknya di WA, Facebook, dan Twitter, poster berisi keempatnya bertebaran.

Terduga pelaku pengeroyokan itu adalah AL, warga Sukabumi, Jawa Barat; AP, seorang warga Bogor, Jawa Barat; DUH, warga Jakarta Timur, DKI Jakarta; dan TSBP, warga Way Kanan, Lampung.

Tidak diketahui secara jelas dari poster tersebut, siapa pihak yang merilis datanya. Namun, spekulasi tentangnya telanjur ramai di media sosial.

Media mengonfirmasi pihak kepolisian yang membenarkan bahwa keempat orang dalam poster merupakan terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pada hari yang sama ada empat terduga pelaku teridentifikasi penyidik.

“Iya, itu yang sudah kita identifikasi sebagai pelaku pemukulan,” kata Zulpan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (11/4/2022).

Nama-nama yang disebutkannya, sama persis dengan nama dalam poster yang beredar. Bukan hanya satu media yang memberitakan kabar ini. Selain Republika ada Kompas.com, Alinea.id, Kumparan.com, dll.

Satu terduga membantah dicap kriminal

Salah seorang yang disebut namanya, akhirnya muncul di media sosial. TSBP asal Lampung, mengaku tak tahu menahu dengan insiden di Jakarta. Sejumlah pihak menguatkan pengakuannya.

TSBP, pemancing yang tinggal di Kab Way Kanan, selama dua tahun belakangan tak bepergian ke manapun. Kepala kampung tempatnya tinggal, Helmi Ibrahim, membenarkan hal itu.

Polisi pun mengonfirmasi, TSBP bukan orang yang dicari. Media mengangkatnya, semisal di CNN Indonesia (12/4/2022), berjudul “Polisi Pastikan Warga Lampung Bukan Pengeroyok Ade Armando“.

Para akun di media sosial yang menyebar poster keempat nama, kena penalti Twitter. Setidaknya salah satu akunnya ditangguhkan, dan kicauan berisi poster di tiga akun lainnya dihapus. Adapun tiga akun di Facebook yang juga menyebarkan, tinggal satu yang aktif.

Salah satu akun Twitter yang ikut menyebar poster, angkat bicara di media. Namanya telanjur jadi salah satu topik tren pada 12 April, lewat tagar #TangkapHusinShihab.

Menurut Husin Shihab, foto dalam poster adalah foto pelaku, kalau pun namanya salah, toh itu baru dugaan. Husin yang sadar bahwa sebagian informasi belum tentu benar, tak berpikir panjang menyebarkan nama dan alamat orang tak bersalah di akunnya dengan 61 ribu pengikut.

Enam tersangka baru

Pada 12 April 2022, Polisi menetapkan enam orang tersangka penganiayaan terhadap Ade Armando.

“Kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Keenam tersangka adalah MB, DUH, AP, AL, AM, dan KM. Saat itu dua orang yaitu MB dan KM telah ditangkap, dan polisi mengultimatum empat pelaku lainnya agar menyerah pada pihak kepolisian.

Belum tertangkap semuanya, muncul keanehan baru. Tersangka AM ternyata bukan orang yang dimaksud. Tim kepolisian telah menemuinya AM di Karawang. Alibinya kuat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Rabu (13/4/2022), menjelaskan masalahnya adalah sistem pengenalan wajah (facial recognition) yang tak akurat.

“Memang dari face recognition yang kita miliki, tingkat kecocokan terhadap AM ini 70 persen, karena pada saat itu dia pakai topi tertutup dan sebagainya,” katanya seperti dikutip detikcom.

Hingga saat itu, tiga dari enam orang sudah tertangkap: MB, KM, dan DUH. Karena AM dicoret dari daftar, tinggal dua sisanya, AP dan AL, masih buron.

Sementara, polisi juga menangkap satu orang di luar lima nama yang diburu, yaitu ARP. Ia terduga provokator dalam kasus itu, ditangkap di Jakarta. Namun, tidak ada penjelasan kapan yang bersangkutan ditangkap.

…..

face recognition model

Hak asasi hingga akurasi face recognition

Polemik pengenalan wajah kriminal

Penggunaan sistem pengenalan wajah kriminal kian lazim di dunia, meski pro-kontra atasnya masih kencang. Banyak isu di sekitarnya, dari HAM, termasuk diskriminasi dan rasialisme, hingga persoalan akurasi.

Salah satu yang ingin diantisipasi adalah kesalahan deteksi seperti yang terjadi pada kasus AM—kuat dugaan juga berlaku pada TSBP. Kesalahan deteksi sudah terjadi di berbagai negara di dunia, mengakibatkan warga tak bersalah jadi korban salah tangkap.

Pengenalan wajah atau facial recognition (pdf) pada dasarnya menelisik bukti berupa foto atau rekaman video, dan membandingkan hasilnya dengan pangkalan data yang sudah tersedia (lihat pada gambar di atas).

Lazimnya, pangkalan data kejahatan atau kriminalitas yang jadi pembanding. Kepolisian akan membandingkan foto-foto yang didapat di TKP dengan pangkalan data kejahatan. Praktik ini bahkan berlaku di jaringan kepolisian internasional atau Interpol.

Bila data sidik jari dan retina mata sudah tersedia di Dukcapil Kemendagri, bagaimana dengan pangkalan data untuk identifikasi wajah? Foto di e-KTP menjadi dasar pembandingnya.

Berbasis data e-KTP di Dukcapil

Selain identifikasi melalui sidik jari, retina mata, serta tes DNA, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis)—satuan kerja di bawah Bareskrim—melakukan pengenalan wajah.

Melalui diskusi daring pada Januari 2022 lalu, Iptu Eko Wahyu Bintoro yang merupakan Penata Administrasi Identifikasi Wajah Pusinafis Bareskrim POLRI, menjelaskan bahwa data wajah yang dimiliki Polri berasal dari Dukcapil saat proses pengurusan e-KTP.

“Ada banyak sekali. Namun foto itu masih kurang karena hanya dari depan. Harusnya juga ditambah dari kiri, kanan, atas, dan bawah,” katanya dalam diskusi tersebut.

Menurut Iptu Eko, identifikasi wajah dilakukan melalui scientific crime investigation, identifikasi secara ilmiah menggunakan algoritme, sistem big computer, artificial intelligent, dan big data analytic.

Meski begitu, ada kelemahan dari sistem yang ada. Facial recognition hanya bisa mengenali foto yang diambil dari jarak maksimal kamera 2-5 meter, dan ketinggiannya tidak lebih dari 3 meter.

Salah identifikasi pada kasus AM (dan kemungkinan TSPB), bisa jadi karena foto wajah yang akan dibandingkan tak persis menghadap ke kamera—seperti sudut pengambilan gambar pada pangkalan data di e-KTP.

Menuai kritik Kompolnas

Kegagalan mengidentifikasi seperti pada kasus AM, menuai kritik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Poengky Indarti menyatakan, satu metode sebagai alat bukti penetapan tersangka tidaklah cukup.

Sistem facial recognition tidak cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, karena seharusnya polisi mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Poengky pun berharap polisi bisa menjadikan kesalahan kali ini sebagai bahan evaluasi sehingga kedepannya tak ada lagi kesalahan dalam penetapan tersangka.

Di luar kritik dari Kompolnas, pertanyaan lain perlu diajukan terkait etika penggunaan data. Pangkalan data kejahatan tidak seharusnya memuat semua warga, kecuali semua warga dianggap kriminal. Pangkalan data kriminal yang pernah tertangkap—dicatat dalam “catatan kriminal”.

Tampak jelas bahwa data kependudukan yang digunakan untuk mengenali pelaku kejahatan oleh kepolisian, adalah data seluruh warga yang ada di Dukcapil. Bagaimana dengan hak atas privasi warga?

Ketika salah identifikasi terjadi, apa konsekuensinya? Adakah dasar hukum yang mengatur penggunaannya? Apakah cukup dengan permintaan maaf dari kepolisian, seperti yang disarankan anggota DPR RI?

Mari kita nantikan kelanjutannya.

*Foto dari tangkapan layar serial “Person of Interest” (2016)

Artikel lain sekategori:

2 Komentar untuk “Saat (Seluruh) Warga Dicap Kriminal”

  1. Antyo®

    Cara Orwellian (big bro is watching you) plus pendekatan ngawur asal tebak dan cokok sambil memberi umpan warga lain melakukan doxing.

    https://blogombal.com/2022/04/15/bukan-pangling-face-recognition-salah-tebak/

  2. Melekmedia

    …lalu bebas melenggang tanpa konsekuensi. Dagelan :))