Beranda  »  Sorotan Media   »   Lawan Disinformasi Jelang Pemilu 2024

Lawan Disinformasi Jelang Pemilu 2024

Oleh: Melekmedia -- 21 Februari, 2023 
Tentang: , ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Lawan Disinformasi Jelang Pemilu 2024

Suasana peluncuran Koalisi DAMAI, di Jakarta, Jumat (16/2/2023)

Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (DAMAI) mendorong pemerintah dan platform digital, termasuk media sosial menerapkan moderasi konten digital dengan memperhatikan konteks lokal dan menghormati standar internasional tentang hak asasi manusia serta kebebasan berekspresi.

Upaya ini penting dilakukan untuk melawan disinformasi dan ujaran kebencian yang beredar di ranah digital, terutama menghadapi Pemilu 2024. Koalisi akan menyiapkan rekomendasi konkret menghadapi Pemilihan Umum 2024 ke depan untuk mendorong praktik moderasi konten yang merujuk pada hak asasi manusia.

Ketua Presidium Koalisi DAMAI, Wijayanto, menyatakan disinformasi dan misinformasi telah terbukti melahirkan polarisasi politik, mengancam perdamaian, dan bahkan dapat berujung pada kekerasan fisik yang nyata di berbagai negara.

“Untuk itu, memastikan ruang publik berisi informasi yang benar melalui praktik penyaringan atau moderasi konten adalah satu keharusan dengan tetap menghormati standar HAM dan kebebasan berekspresi serta memperhatikan konteks lokal,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (17/2/2023).

Diskusi ini diselenggarakan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dengan dukungan program UNESCO-EU Project #SocialMedia4Peace dan diikuti 150 peserta daring dan luring.

Selain Wijayanto dari LP3ES, narasumber yang hadir yaitu Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi), Danny Ardianto (Head of Government Affairs and Public Policy YouTube Indonesia), dan Ana Lomtadze (Head of Communication and Information Unit, UNESCO Jakarta).

Semuel menyampaikan partisipasi masyarakat sipil dalam diskusi moderasi konten perlu terus ditingkatkan, mengingat saat ini moderasi konten masih menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyelaraskan standar komunitas platform digital dan regulasi lokal. “Saya setuju, algoritma moderasi konten harus memperhatikan konteks lokal,” katanya.

Sedangkan menurut Danny Ardianto, Youtube sebagai salah satu platform digital telah berupaya membatasi sebaran konten berbahaya karena menyadari sebaran masif disinformasi dan ujaran kebencian. Meski demikian, ia menyampaikan mengalami tantangan memahami konteks lokal dalam praktik moderasi konten.

“Lima persen moderasi konten melibatkan human moderator, sedangkan 95 persen dilakukan oleh automatic flagging system karena begitu banyaknya konten yang diproduksi kreator setiap hari. Pada beberapa konten tidak bisa hanya bersandar pada mesin tapi perlu kombinasi dengan manusia.”

Ana Lomtadze, mendorong praktik moderasi konten dapat dilakukan secara setara dan transparan antara regulator dan masyarakat sipil. “Kami berharap platform digital setuju membuka ruang komunikasi langsung dengan koalisi masyarakat sipil agar dapat memberikan masukan praktik moderasi konten yang sesuai standar internasional,” katanya.

Ekspolitasi media sosial untuk kepentingan pemilu belakangan terjadi lagi di Filipina. Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. (BBM), putra mendiang diktator Filipina, naik tahta kepresidenan pada Pemilu 2022 berkat kekacauan informasi yang menutupi rekam jejaknya.

Cara kerja kampanye disinformasi di Filipina, terungkap dalam wawancara radio lokal, yang rekamannya bisa diakses di Facebook. Seorang pendengar bercerita bagaimana ia memilih Leni (kandidat saingan Marcos Jr.) tapi bekerja untuk mesin propaganda Bongbong di media sosial.

Jurnalis sekaligus peraih Nobel asal Filipina, Maria Ressa, memperingatkan bahwa kemenangan Marcos Jr. berpotensi menyulut gelombang misinformasi yang berimplikasi pada pemilu di AS dan Brasil. Apa yang terjadi di Filipina mungkin bisa diantisipasi dengan moderasi konten.

UNESCO dan EU Dukung Peluncuran Koalisi DAMAI

Koalisi DAMAI adalah koalisi 12 organisasi masyarakat sipil, yaitu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Gusdurian, ICT Watch, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada, ECPAT Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Yayasan Tifa, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kehadiran koalisi ini diharapkan dapat membersamai pemerintah dan platform digital termasuk media sosial untuk memastikan agar praktik moderasi konten memperhatikan konteks lokal. Koalisi ini juga akan berkontribusi dalam mendorong menciptakan ruang diskusi untuk merumuskan kebijakan moderasi konten yang inovatif dan memperhatikan standar HAM.

Peluncuran koalisi dilalkukan sebelum diskusi, dan dihadiri Valerie Julliand, United Nations Resident Coordinator (UN RC) untuk Indonesia serta Vincent Piket, Duta Besar European Union untuk Indonesia dan Brunei Darussalam. Mereka menyampaikan pentingnya koalisi multipihak yang menggunakan pendekatan hak asasi manusia untuk melawan disinformasi dan ujaran kebencian.

“Tanpa kebebasan berekspresi, demokrasi yang sesungguhnya tidak akan tercipta. Tanpa moderasi konten, pada kondisi yang dibenarkan dan terdefinisi dengan baik, disinformasi dapat menjadi pemicu kebencian dan mendorong kekerasan,” ujar Valerie Julliard, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta (16/2).

Vincent Piket pada kesempatan yang sama menyampaikan, “Upaya melawan mis-disinformasi tidak dapat dilakukan sendiri. Kita harus bekerja sama untuk mengidentifikasi dan mengatasi disinformasi, serta mengkampanyekan masyarakat digital yang bertanggung jawab. Koalisi nasional yang diluncurkan ini sangat penting mempromosikan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, menjaga kebebasan berekspresi dan mencegah bahaya mis-disinformasi.”

Ide pembentukan koalisi ini berdasarkan riset UNESCO bekerja sama dengan Article 19 dan CfDS Universitas Gajah Mada. Riset itu merekomendasikan pentingnya menjaga keseimbangan antara masyarakat sipil dan platform, transparansi praktik konten moderasi, pemahaman mendalam konteks lokal, dan mekanisme regulasi yang memadai serta merujuk pada standar internasional terkait kebebasan berekspresi.

“Article 19 menyambut baik upaya masyarakat sipil di Indonesia untuk memastikan kerangka hak asasi manusia dan supremasi hukum ditegakkan di ranah digital. Kami berkomitmen untuk terus membantu stakeholder lokal melakukan advokasi untuk meningkatkan transparansi kebijakan platform, pengawasan penggunaan algoritma pada sistem moderasi konten dan memperkuat pengguna agar mampu mempertanyakan hasil moderasi konten yang dilakukan platform.” Kata Michael Coster, Asia Digital Programme Manager, Article 19.

Selain di Indonesia, UNESCO saat ini juga menjalankan Program Media Sosial untuk Perdamaian (#SocialMedia4Peace) di Bosnia Herzegovina, Kenya dan Kolombia yang juga akan meluncurkan koalisi serupa. Program ini berlangsung sejak 2021, sebagai bagian dari strategi melawan disinformasi dan menciptakan perdamaian, mendorong transparansi dan ekosistem internet serta mempromosikan akses pada informasi yang akurat sebagai bagian dari barang publik (public goods).

Anggota Koalisi dari Indonesia akan berpartisipasi pada UNESCO Global Conference “Internet for Trust” yang berlangsung di Paris 21-23 Februari 2023, yang akan merumuskan panduan regulasi bagi platform. Koalisi ini juga akan mempresentasikan tujuan dan bertukar pengalaman dengan dari organisasi masyarakat sipil dari Kolombia, Bosnia dan Herzegovina serta Kenya.

*Photo oleh Koalisi DAMAI (SafeNET)

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.