
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan “Darurat Kekerasan Polisi” pada Jumat (29/8/2025) merespons insiden yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Mereka menyampaikan turut berduka cita atas korban tewas, dan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden, DPR, dan Kapolri atas tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa.
Konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube ini menghadirkan perwakilan dari berbagai organisasi, antara lain KontraS, PSHK, Greenpeace Indonesia, IM57 Institute, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, AJI Indonesia, dan LBH Pers.
Para pembicara secara bergantian menyuarakan keprihatinan atas penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi yang menyebabkan korban luka bahkan tewasnya Affan Kurniawan (21). Kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) tersebut pada Kamis (28/8/2025).
Salah satu perwakilan mengemukakan adanya interevensi kepada pers dalam pemberitaan seputar aksi tersebut. Dalam pernyataan resminya, disebutkan bahwa aksi demonstrasi sebagai respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi negara secara brutal.
Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan HAM, juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, menjadikan negara yang berpihak pada rakyat.
Kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam setahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap.
Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.
Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri dinilai terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi.
“Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran,” demikian pernyataan Koalisi.
Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru.
Oleh karena itu, masyarakat sipil yang terdiri dari 250-an lembaga dan individu, mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak:
- Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
- Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi
- Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam; (Diganti:Tangkap, adili, penjarakan pelaku pelanggaran HAM mulai dari aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025.)
- Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
- Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
- Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
- Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
- Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
- Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
- Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
- Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
- Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.
Gabungan masyarakat sipil menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/8/2025) telah menyampaikan duka cita dan berjanji pemerintah akan mengusut tuntas kasus tersebut serta mengambil tindakan tegas sesuai hukum. Presiden kecewa dan menyebut tindakan petugas berlebihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan komitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan memenuhi rasa keadilan. Selaku pimpinan Polri, dan atas nama institusi, ia menyampaikan permohonan maaf dan duka cita kepada keluarga besar Affan Kurniawan.
“Saya juga sudah perintahkan Kadiv Propam untuk menindaklanjuti dan lakukan langkah terhadap peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Adapun Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. “Peristiwa ini adalah tragedi yang tidak boleh terulang. Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel,” kata Puan.
*Tangkapan layar Reset Indonesia dari YouTube
Komentar Anda?