Beranda  »  Sorotan Media   »   Menanti Pengesahan RUU PDP

Menanti Pengesahan RUU PDP

Oleh: Melekmedia -- 3 Juni, 2022 
Tentang: ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Menanti Pengesahan RUU PDP

Data pribadi daniel moises magulado

Status Otoritas Perlindungan Data (OPD) masih mengganjal dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Mayoritas fraksi DPR RI menginginkan lembaga itu independen, di sisi lain pemerintah didukung satu fraksi ingin otoritas ini di bawah Kemkominfo.

Fraksi PDIP dan fraksi yang ingin OPD independen, merujuk pada GDPR (The General Data Protection Regulation) versi Uni Eropa. GDPR telah diadopsi banyak negara, termasuk soal otoritas independen.

Dalam rapat internal sebelumnya DPR RI membandingkan kedudukan badan dan lembaga negara seperti Komisi Informasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, serta Badan Siber dan Sandi Negara, sebagai acuan untuk menentukan OPD.

“Setelah kita tahu independensi, supaya, satu bisa berdiri di tengah, cukup adil baik ini bicara mengenai kelembagaan di pemerintahan maupun di swasta,” ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Junico “Nico” Siahaan.

Komisi I DPR RI menargetkan pembahasan RUU PDP selesai pada Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 yang akan berakhir pada 7 Juli 2022, atau nyaris sebulan mendatang.

Bila RUU PDP tak kunjung diketok, Nico menyebut Indonesia sebagai tuan rumah bisa jadi satu-satunya negara G20 yang belum memiliki aturan perlindungan data pribadi setingkat UU.

Dalam pertemuan Forum G20 yang digelar pada November 2022 mendatang di Bali, salah satu bahasannya adalah pergerakan data secara internasional.

Namun, menurut keterangan resmi ELSAM kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022) ada dua negara lain yang belum mempunyai legislasi yang komprehensif, yaitu Amerika Serikat dan India.

ELSAM sejak lama mendukung OPD yang independen agar Indonesia setara dengan negara-negara anggota G20.

Ada apa dengan Nasdem

Adapun Fraksi Nasdem mendukung gagasan OPD di bawah kementerian. “Toh Kemkominfo berada di bawah presiden juga,” kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan.

Kesepakatan akan ditentukan pada 13 Juni mendatang. Kata Farhan, rapat sebelumnya pada akhir Mei tidak membahas substansi. Nasib RUU PDP nanti akan tergantung pada Fraksi PDIP.

Hingga saat ini, klaim dia, hanya NasDem yang sikap dan posisinya jelas mengenai RUU PDP, yaitu mendukung OPD di bawah pemerintah, sesuai sikap Kemkominfo yang menterinya juga kader Nasdem.

Adapun kader Partai Nasdem yang lain, Willy Aditya, mengatakan problemnya bukan hanya di DPR, tetapi juga pemerintah yang ingin OPD di bawah kementerian. Ia justru tak ingin itu terjadi.

“Harus ada lembaga yang kredibel, yang menjadi otoritatif, otoritas pengelola data. Kalau (dipegang) pemerintah, nanti pemilu, nanti bisa ditipu…lucu-lucuan kita jadinya…” kata dia dalam sebuah diskusi lewat kanal YouTube PARA Syndicate.

Tarik-menarik pasal tentang ODP, menurut Willy yang kini pindah ke Komisi XI dari Komisi I, sudah ada sejak ia di sana. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut kembali merujuk praktik GDPR.

MASTEL tanggapi RUU PDP

Isu lain yang menjadi sorotan publik adalah denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi di RUU PDP.

Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mempertanyakan status RUU PDP yang belum jelas, sehingga tak ada dasar hukum untuk denda tersebut.

MASTEL pun menyentil Pemerintah dan Komisi I DPR RI agar segera merampungkan pengesahan RUU PDP sebagai UU, dan menjadikannya rujukan dalam pengenaan denda administratif dimaksud.

Andai RUU PDP disahkan, ia hanya menyediakan kerangka utama dalam pengaturan pelindungan data pribadi di Indonesia. Masih ada aturan turunan yang harus dibuat.

“Prinsip-prinsip yang diatur dalam RUU juga perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai turunannya sehingga menjadi instrumen regulasi yang lengkap serta menjadi rujukan semua pihak terkait pelindungan data pribadi,” demikian MASTEL.

Keberadaan Otoritas Pelindungan Data (OPD) diniali penting karena memberi kejelasan dalam hal denda administratif terhadap pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi.

*Foto ilustrasi: Daniel Moises Magulado

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.