Beranda  »  Tata Laksana » Untuk Umum   »   Kiat Mengecek Usia Layak Main Game Online

Kiat Mengecek Usia Layak Main Game Online

Oleh: Melekmedia -- 7 November, 2021 
Tentang: , ,  –  Komentar Dinonaktifkan pada Kiat Mengecek Usia Layak Main Game Online

Main game online

Dua kepala daerah meminta pemutusan akses terhadap gim daring. Kementerian Kominfo sejauh ini belum mengiyakan. Mereka menyinggung literasi digital dan pemeringkatan usia layak untuk main game online.

Bulan lalu Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta Menteri Kominfo agar memblokir permainan PlayerUnknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya. Ia menuding gim-gim tersebut mengandung unsur perjudian.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta hal yang sama. Gim seperti Higgs Domino, PUBG, Mobile Legends, Free Fire, dinilai berdampak buruk pada anak.

Sejauh ini pemblokiran belum diberlakukan. Memblokir akses untuk wilayah Bengkulu atau Aceh saja, jelas sangat merepotkan. Bukan tidak mungkin dilakukan, tapi bakal sia-sia belaka.

Dalam penjelasan pihak Kemkominfo, pemerintah berpegang pada aturan dan perundang-undangan. Pihaknya justru menuntut mendorong sinergi antara pemerintah dengan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital.

Pendampingan terhadap anak dalam bermain gim harus ditingkatkan, bersinergi antara orang tua, guru, maupun pendamping anak. Pemerintah, seperti diklaim Kekominfo, sudah menjangkau 12 juta orang melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, mengingatkan pula soal pemberlakuan sistem klasifikasi permainan interaktif elektronis (KPIE) versi Indonesia, untuk anak hingga dewasa.

Dedy Permadi juga dikenal sebagai Dewan Pengarah Siberkreasi sekaligus Staff Khusus Bidang Kebijakan Digital dan SDM di Kementerian Kominfo.

Sistem pemeringkatan terhadap gim yang dimaksud Dedy merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 11/2016, tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Usia Layak untuk Main Game Online versi IGRS
Indonesiabaik.id

Masyarakat diharapkan mengetahui adanya klasifikasi konten bernama Indonesia Game Rating System (IGRS), dan memastikan anak-anak memainkan gim sesuai usianya.

Jika orang tua menemukan sesuatu yang tidak sesuai, bisa mengadukan langsung ke email ke [email protected] atau ke media sosial Kemkominfo.

IGRS juga diperlukan sebagai pedoman pembuatan dan distribusi produk bagi pembuat gim. Sejumlah negara telah memiliki pemeringkatan gim versi mereka sendiri, seperti PEGI di Eropa, ESRB di Amerika Serikat, atau GRB di Korea.

Sayangnya, gim yang populer dimainkan di Indonesia seperti CS:GO, DOTA 2, dan PUBG, tidak berhasil ditemukan di bagian pencarian di situs resmi IGRS.

Saat mencoba memasukkan kata kunci “PUBG” di laman tersebut, jawaban yang muncul adalah “No matching records found” alias informasinya tak tersedia.

Situs resmi IGRS itu padahal digadang sebagai bagian dari infrastruktur pendukung penerapan Permen No. 11/2016. Seharusnya menjadi media pendaftaran bagi developer, publisher, dan produk gim yang beredar di Indonesia.

Selain itu, menjadi media informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencari dan memilih gim yang telah diklasifikasi berdasarkan kelompok usia pengguna.

Alternatif pemeringkatan game online

Baiklah. Tak ada rotan, akar pun jadi. Sistem pemeringkatan gim sebenarnya lumrah di dunia. Beberapa negara sudah memilikinya, bahkan ada International Age Rating Coalition (IARC).

IARC menaungi lembaga pemeringkatan di sejumlah negara. Versi manapun yang dirujuk, yang terpenting dapat digunakan sebagaimana mestinya, misalnya jadi rujukan dalam mencari usia layak untuk game tertentu.

Termasuk di antaranya adalah sistem pemeringkatan Entertainment Software Rating Board (ESRB) yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada (tanpa Quebec), dan Meksiko. Kabarnya beberapa negara lain merujuk sistem ini.

Di situs resminya, Anda bisa mencari pemeringkatan gim yang diinginkan. Misalnya PUBG, yang sedang diributkan. Melalui laman pencarian, masukkan kata kunci “PUBG”, akan muncul penjelasan pemeringkatan berdasarkan platform gim.

Gim tersebut masuk kategori “Teen”, atau remaja berusia 13 tahun ke atas. Gim dalam kategori ini dapat berisi kekerasan, tema sugestif, humor kasar, penampakan darah, simulasi perjudian, dan/atau penggunaan bahasa kasar.

Begini bunyi penjelasannya setelah diterjemahkan secara bebas:

“Ini adalah gim aksi multipemain, pemain dapat berpartisipasi dalam tembak-menembak gaya ‘last-man-standing‘ sambil mengumpulkan persediaan atau senjata/baju besi di sekitar pulau.

Dari sudut pandang orang ketiga, pemain terjun payung ke sebuah pulau dan mencari item, kendaraan, dan perlengkapan yang harus mereka pertahankan dari pemain lain.

Karakter dapat terlibat dalam perkelahian, dan menggunakan senjata (misalnya, senapan mesin, senapan) untuk menembak dan membunuh lawan. Tembakan yang mengenai sasaran disertai dengan percikan darah; karakter jatuh ke tanah saat terbunuh, dan koleksi mereka tersedia untuk pemain lain.

Pemain juga dapat menggunakan kendaraan (misalnya, sepeda motor, truk) untuk melindas lawan.”

Bila malas mencari via situs web, bisa juga mengunduh aplikasinya di Android atau iOS. Penjelasan detail fitur pencarian bisa dilihat di sini.

Usia Layak untuk Main Game Online versi ESRB
Beritagar.id

Potensi gim daring Indonesia

Beberapa bulan lalu Ditjen Aptika bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Asosiasi Game Indonesia (AGI) telah meluncurkan sebuah buku Peta Ekosistem Industri Game Indonesia 2020.

Buku itu berisi data dan fakta yang menggambarkan bagaimana kondisi ekosistem industri game Indonesia saat ini. Termasuk tantangan dan juga bagaimana peran serta pemerintah yang dibutuhkan untuk mengakselerasinya.

Tapi jangan cari pembahasan tentang pemeringkatan atau pembatasan usia sesuai karakter gim. Dokumen tersebut sama sekali tak menyinggungnya.

“Kita mau nunjukin ke generasi muda, mereka bukan hanya bisa menjadi gamer, tapi juga bisa menjadi developer,” tutur Luat, Koordinator Business Matchmaking Ditjen Aptika, Kementerian Kominfo. Ia bicara dalam acara Tok Tok Kominfo dengan tema Kepoin Perkembangan e-Sport di Indonesia, Jumat (07/05/2021).

Pada 2018 jumlah mobile gamer Indonesia diperkirakan mencapai 60 juta orang, dan akan jadi 100 juta pada 2020. Data ini dirilis POKKT, Decision Lab Mobile Marketing Association (MMA), berjudul “The Power of Mobile Gaming in Indonesia”.

Rentang usia penikmat permainan yang dikategorikan eSports ini bervariasi, antara 15 hingga 40 tahun baik pria maupun wanita. Paling dominan adalah anak muda 18-34 tahun. Sekitar 49 persen di antaranya laki-laki dan 51 persen perempuan.

Jika dilihat per golongan usia, paling banyak adalah usia 16-24 tahun dan 25-34 tahun, sama-sama mencapai 27 persen atau seperempat lebih dari basis keseluruhan para gamers.

Mereka yang berusia 35-44 tahun terhitung sebesar 24 persen dari basis survei tersebut. Pengguna ponsel berusia 45-54 tahun tak kalah aktif bermain gim di peranti bergerak, mencapai 17 persen dari basis pemain Indonesia.

Mengenai potensi dampak buruk gim, Pengurus Besar Esport Indonesia (PBESI), Debora Imanuella menyatakan butuh anak-anak butuh bimbingan orang tua saat bermain gim. Ia mengomentari viralnya sekelompok anak yang menirukan adegan berbahaya di gim Free Fire.

“Menurut saya terasa tidak adil jika permainan yang disalahkan, karena Kemkominfo telah mengeluarkan aturan pemeringkatan game. Free Fire masuk dalam kategori 18+, usia yang memainkannya dianggap sudah bisa membedakan mana yang bahaya dan tidak,” tuturnya.

Gim daring atau online game memang bak pisau bermata dua. Bila dimanfaatkan dengan baik, bisa saja bermanfaat. Salah satu contohnya adalah Urgent Evoke. Bila digunakan tidak sebagaimana mestinya, bisa bikin masalah.

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.