Beranda  »  Sorotan Media   »   Minim Transparansi dalam PHK di Industri Media

Minim Transparansi dalam PHK di Industri Media

Oleh: Melekmedia -- 5 Juni, 2025 
Tentang:  –  Komentar Anda?

Newsroom kate sade unsplash

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja media kembali terjadi di sejumlah perusahaan media nasional maupun lokal. Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ratusan pekerja media yang terkena PHK dalam beberapa bulan terakhir dan kebanyakan tidak mendapat pemenuhan hak sesuai aturan.

Sejumlah media arus utama yang melakukan pengurangan karyawan berdalih, PHK dilakukan karena penurunan pendapatan iklan dan perubahan strategi bisnis. Namun, proses PHK kerap tidak dibarengi dengan transparansi, dialog yang memadai dengan pekerja, maupun pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bahkan, ada media yang melakukan union busting atau melakukan pemberangusan serikat pekerja karena memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Banyak pekerja diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa kompensasi layak, pesangon yang sesuai aturan dan tanpa ruang negosiasi,” kata Nani Afrida, Ketua AJI Indonesia usai bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, dalam siaran pers per 5 Juni 2025.

Marak PHK juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Pekerja media yang tersisa akan menghadapi beban kerja berlebih, ketidakpastian status kerja, dan minimnya perlindungan sosial. Kondisi ini berpotensi mengancam independensi media dalam mengawal demokrasi.

Temuan AJI, banyak perusahaan media yang menerapkan sistem kontrak bertahun-tahun, bahkan tanpa perjanjian kerja. Kemudian muncul sistem kerja kemitraan, yang menempatkan jurnalis tidak lagi profesional, tetapi dibayar berdasarkan iklan yang masuk.

Ironisnya, masih banyak jurnalis atau pekerja media yang dibayar di bawah UMR (upah minimum regional). Padahal seorang jurnalis seharusnya mendapatkan upah layak di atas UMR. Maka AJI berharap dalam revisi UU, perlu kembali memasukkan upah sektoral, agar beberapa profesi seperti jurnalis, tenaga kesehatan, guru/dosen mendapatkan upah yang layak.

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyampaikan tiga tuntutan utama ke pemerintah. Pertama, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses PHK, sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip keadilan sosial.

Kedua, mengawasi ketat pada perusahaan media atas dipenuhinya hak normatif pekerja media, termasuk upah layak, pesangon, tunjangan, hak atas asuransi (seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan), dan hubungan kerja sesuai UU.

Ketiga, mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada nasib pekerja.

AJI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah aktif mengawasi dan mengevaluasi praktik ketenagakerjaan di sektor media.

“Industri boleh berubah, tetapi martabat pekerja tidak bisa ditawar,” kata Aisha Shaidra, Ketua FSPMI.

Dalam pertemuan tersebut, Yassierli, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyatakan komitmennya mengawal kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor media. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya menerima laporan terkait dengan upah jurnalis yang di bawah UMR, sistem kemitraan yang melanggar Undang-Undang dan juga soal union busting.

Photo by kate.sade on Unsplash

Artikel lain sekategori:

Komentar Anda?