Beranda  »  Sorotan Media   »   Akun Pemerintah Catut Foto Aktivis

Akun Pemerintah Catut Foto Aktivis

Oleh: Melekmedia -- 18 Juli, 2025 
Tentang: ,  –  Komentar Anda?

piero nigro dcby9toco6o unsplash

Wakca Balaka menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam serangan digital yang dialami Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. Serangan dari warganet itu dipicu oleh pencatutan foto tanpa izin oleh akun pemerintah.

Insiden terjadi setelah Neni mengunggah video di akun TikTok pada 5 Mei 2025. Postingan itu terkait bahaya buzzer yang dapat mengancam demokrasi dan eksistensi negara. Buntut dari postingan itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons lewat akun Instagram.

Respons Gubernur lalu didaur ulang akun-akun di jajaran Pemprov Jawa Barat, ditempeli foto Neni tanpa seizinnya. Tak lama kemudian, Neni diserang di ruang digital. Berbagai komentar lewat postingan Neni di TikTok dan Instagram cenderung trolling bahkan menjurus doxxing.

“Serangan ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ungkap Wakca Balaka dalam siaran pers-nya, Jumat (18/7/2025). Wakca Balaka pun mengecam Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mencatut foto Neni pada akun resmi badan publik.

Pemasangan foto tersebut, secara langsung maupun tidak, telah memicu serangan karena pada video asli dari akun Gubernur Jabar tidak menyinggung identitas yang spesifik mengarah ke akun Neni.

Wakca Balaka mendesak Pemprov Jabar menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, Neni Nur Hayati, atas kejadian ini. Dampak dari aksi Pemprov Jabar, Neni telah mengalami persekusi hingga kekerasan berbasis gender secara online (KBGO).

Wakca Bakala pun meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara, khususnya di jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jabar. Alih-alih menggalakkan literasi media, badan publik itu membahayakan kebebasan berekspresi warganya.

“Tindakan tersebut seolah memberi ruang pada warganet yang pro-Dedi Mulyadi untuk melakukan perundungan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik Neni,” demikian pernyataan Wakca Balaka.

Terakhir, forum masyarakat sipil ini mendesak Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi tegas kepada badan publik bila terbukti melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Untuk itu perlu ada tindak lanjut pengusutan terhadap postingan yang telah merugikan Neni.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, mengatakan ini adalah serangan terhadap kebebasan sipil dan semakin menegaskan kemunduran serius dalam iklim kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ia menegaskan, kritik yang sah dibalas yang dengan serangan adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi di Indonesia.

“Ini harus segera dihentikan. Jika ruang berekspresi terus dibungkam, maka kita akan terus mundur ke zaman gelap otoritarianisme yang seharusnya telah lama kita tinggalkan,” ujarnya melalui rilis pers, Jumat, (17/7/2025).

Kronologi Pencatutan Foto Tanpa Izin

Serangan pada Neni tidak berhenti pada komentar atau hujatan, ada juga upaya mengakses, mengubah, atau merusak akun bersangkutan secara ilegal (tindakan cracking). Neni melaporkan hingga Kamis (17/7/2025), ia sempat kesulitan mengakses akun TikTok-nya.

“Tujuan saya tidak lain melakukan edukasi publik dan mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak melakukan pencitraan berlebihan… tidak mengerahkan buzzer untuk melakukan penyerangan kepada aktivis yang kritis terhadap kebijakan publik,” ungkap Neni.

Serangan terhadap akun media sosial aktivis demokrasi ini bermunculan setelah maraknya unggahan di akun-akun Instagram jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Diskominfo Jabar, Sapa Warga, Humas Jabar, Jabar Saber Hoaks, dan Jabarprov.id, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Akun-akun tersebut rupanya memuat ulang video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, via akun pribadinya, yang diunggah pada Selasa (15/7/2025). Dedi menjelaskan pihaknya tidak mengalihkan Rp47 miliar uang APBD Jabar yang asalnya untuk media massa ke pendengung.

Paparan Dedi Mulyadi terkesan membantah postingan Neni bahwa ada pengalihan APBD untuk media di Jabar menjadi anggaran untuk pendengung. Faktanya, video Neni di TikTok yang disoal, sama sekali tak menyebut “Jawa Barat”, angka “Rp47 miliar”, atau nama “Dedi Mulyadi”.

Konten Gubernur Jawa Barat malah dimodifikasi oleh akun-akun resmi di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan menempelkan foto wajah Neni tanpa izin darinya. Foto di bagian kanan bawah video itu diduga diambil dari unggahan Neni pada akun TikTok.

Pencatutan foto Neni dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pasal 27; Pasal 66; Pasal 69; dan Pasal 70. Data pribadi warga harus dilindungi, dan tidak disalahgunakan apalagi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Wakca Balaka mengingatkan, konstitusi NKRI tegas melindungi hak warga negara untuk berkomunikasi dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Pun Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan sikap dan pendapat sesuai hati nurani.

Dalam perspektif hak asasi manusia, insiden ini merupakan tindakan negara yang tidak memberikan perlindungan atas hak kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi RI melalui UU No. 12/ 2005 (Pasal 19).

Wakca Balaka adalah forum advokasi keterbukaan informasi yang mengedepankan penggunaan data dan dokumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau badan publik.

Di dalamnya berisi organisasi masyarakat sipil, dan individu yang peduli keterbukaan informasi, teknologi informasi, dan perlindungan data pribadi.

Organisasi yang terlibat antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Kalyana Mandira, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat.

*Photo by Piero Nigro on Unsplash

Artikel lain sekategori:

Komentar Anda?


Topik
Komentar
Materi Kursus