Beranda  »  Sorotan Media   »   UU PDP dan Tantangan Keamanan Data

UU PDP dan Tantangan Keamanan Data

Oleh: Melekmedia -- 28 April, 2025 
Tentang: , ,  –  Komentar Anda?

flyd zahausdrlj8 unsplash

Isu privasi data terus menjadi topik hangat di ranah digital Indonesia. Dalam sepekan terakhir, pemberitaan di media daring kembali menyoroti berbagai aspek krusial terkait perlindungan informasi pribadi masyarakat, mulai dari desakan percepatan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga dinamika keamanan data yang dikelola oleh instansi pemerintah.

Berikut adalah ringkasan berita seputar privasi data di Indonesia dalam periode 21 April – 28 April 2025.

Urgensi Implementasi UU PDP dan Lembaga Pengawas

Periode ini kembali menekankan pentingnya percepatan implementasi penuh UU PDP yang telah berlaku efektif. Sorotan utama tertuju pada belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang independen, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Berbagai pihak menilai keberadaan lembaga ini krusial untuk memastikan penegakan hukum dan pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan dalam pengelolaan data pribadi.

  • Desakan Pembentukan Lembaga PDP: Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) secara tegas menyatakan bahwa Lembaga PDP perlu segera dibentuk sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi data warganya. Kehadiran lembaga ini dianggap sebagai kunci utama dalam menegakkan pelindungan data secara efektif. Kekhawatiran senada pernah diungkapkan oleh asosiasi terkait yang menilai bahwa tanpa lembaga pengawas, UU PDP berpotensi “mandul” dalam penegakan hukumnya. (Sumber: Antaranews, 25 April 2025)
  • Tantangan Implementasi UU PDP: Sebuah artikel mengulas tantangan antara regulasi dan implementasi Kebijakan Privasi Data di Indonesia. Meskipun UU PDP telah diundangkan, peraturan pelaksanaannya belum sepenuhnya tuntas, dan ketiadaan lembaga pengawas disebut memperlambat upaya perlindungan data pribadi. Artikel ini juga menyoroti masih rendahnya tindakan nyata masyarakat dalam melindungi data mereka meskipun sudah menyadari pentingnya hal tersebut. (Sumber: UNESA, 22 April 2025)

Keamanan Data dan Pengelolaan oleh Pemerintah

Keamanan data yang dikelola oleh instansi pemerintah menjadi fokus pemberitaan lainnya. Data kependudukan, sebagai basis berbagai layanan publik, menjadi aset krusial yang keamanannya terus disorot.

  • Keamanan Siber sebagai Tantangan Data Kependudukan: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa keamanan siber menjadi tantangan utama dalam pengelolaan data kependudukan digital. Meskipun cakupan data kependudukan sudah tinggi, dinamika perubahan data dan tantangan di wilayah terpencil serta luar negeri memerlukan perhatian serius. Isu ini dibahas dalam Rakornas Dukcapil 2025. (Sumber: Espos.id, 22 April 2025 dan Klikwarta.com, 23 April 2025)
  • Pelindungan Data dalam RUU Statistik: Dukcapil juga mendorong pentingnya pelindungan data kependudukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan data kependudukan sebagai core data layanan publik tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi sesuai UU PDP. (Sumber: Hukumonline, 23 April 2025)

Pemberitaan sepekan terakhir menunjukkan bahwa isu privasi data di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal percepatan implementasi UU PDP melalui pembentukan lembaga pengawas. Keamanan data yang dikelola instansi pemerintah dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi menjadi area yang masih memerlukan perhatian.

Photo by FlyD on Unsplash

Artikel lain sekategori:

Komentar Anda?