Beranda  »  Artikel » Literasi Baru   »   Belajar Literasi Digital dari Kasus Prita

Belajar Literasi Digital dari Kasus Prita

Oleh: Melekmedia -- 12 Juli, 2011 
Tentang: , ,  –  1 Komentar

Literasi digital

Kasus Prita Mulyasari kembali merebak setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap pembebasan Prita oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus ini bisa jadi pelajaran untuk literasi digital di Indonesia.

Persoalan hukum di balik kasus ini sedemikian rumit, hanya ahli hukum yang kompeten mengulas soal itu. Salah satu beritanya bisa dilihat di Kompas.com. Mari kita lihat dari sisi yang lain, dari konteks melek media atau literasi media.

Dalam artikel lama berjudul Dunia Maya, Hutan Belantara, sudah disinggung bahwa Interent, dunia maya yang baru ini membutuhkan ‘life skills‘ baru untuk bisa bertahan hidup di sana. Orang menyebutnya Literasi Digital (Digital Literacy).

Dunia baru ini bisa menghubungkan siapa saja, kawan maupun lawan, membuka tabir ruang-ruang pribadi menjadi ruang publik, secara sadar atau tidak.

Dulu bergosip di antara tetangga bisa dilakukan sembunyi-sembunyi, sekarang dengan teknologi informasi – terutama berkembangnya jejaring sosial – ruang yang tersembunyi itu hampir tidak ada.

Ruang maya ini sedemikian transparan, sehingga kadangkala orang lupa, mereka sedang berada di ruang mana. Karena itu literasi digital sangat penting untuk dikuasai. Paling tidak yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Tentang Digital Literacy atau Literasi Digital

Konsumen masuk penjara karena UU ITE

Digital Literacy atau Literasi Digital, dimaknai sebagai keaksaraan dalam berkegiatan di dunia digital, termasuk di dalamnya adalah Internet.

Kata literasi jangan hanya dimaknai sebagai kemampuan baca-tulis, seperti dalam “Calistung“. Literasi digital dimaknai sebagai kemampuan atau kompetensi baru di era digital.

Istilah ini dijelaskan sebagai kemampuan seseorang untuk mengekspresikan dirinya dalam beragam media digital, tetapi dari sumber data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebuah forum jejaring sosial digiteen.ning.com memuat salah satu artikel berjudul What is Digital Literacy. Dari sana mari kita lihat definisinya:

A digitally-literate person will be able to express herself by creating a presentation, a podcast or a video. She will be able to validate data before putting it into a model, and then verify the results of the modelling process in terms of the accuracy and plausibility of the data.

A digitally-literate person will be able to use software applications in elegant and efficient ways, and even perhaps in ways that could not have been foreseen by the program’s creators.

Penggunanya juga mampu mendayagunakan beragam piranti digital secara efektif, bahkan mungkin di luar perkiraan si pencipta piranti itu sendiri.

Contoh kasus untuk pernyataan ini adalah ketika seseorang menulis blog, ia mungkin harus mulai menggali data, di perpustakaan atau di internet, dan karena itu harus menguasai pencarian yang efektif melalui mesin pencari di internet.

Google, sebagai salah satu mesin pencari terbesar di internet, menyediakan banyak fitur untuk mengefektifkan pencarian. Menguasai trik pencarian melalui Google, bisa mempercepat pencarian, sekaligus memperkaya hasilnya.

Selain persoalan teknologi, ada persoalan etiket dalam dunia digital yang mungkin belum dipahami oleh banyak pihak. Etiket dalam mengirim email, berdikusi di forum, membuat status di jejaring sosial, atau membuat tulisan di blog.

Hal-hal yang dianggap remeh itu terkadang luput dari perhatian para pengguna baru. Etika, biasanya tidak diatur dalam perundang-undangan. Intinya, ada banyak aturan baru yang harus dipahami jika berinteraksi di dunia maya.

Sekilas Kasus Prita Mulyasari

Dalam kasus Prita, banyak kesimpangsiuran. Dalam sebuah artikel di Kompas.com, sempat diulas mengapa bisa terjadi perbedaan pandangan dalam putusan terhadap kasus hukum perdata dengan pidana terhadap Prita.

Artikel lainnya dari blog samardi.wordpress.com mungkin bisa jadi rujukan lebih lanjut.

Untuk sekadar mengingatkan pada kasusnya, Prita telah mengirimkan email berjudul “Penipuan OMNI International  Hospital Alam Sutera  Tangerang” kepada teman-temannya. Berikut adalah potongan rekaman email asli dari Prita yang tersebar melalui salah satu halaman Facebook:

UU ITE

Email ini berbeda dengan Surat Pembaca berjudul “RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif“, yang tertulis di sana dikirim oleh Prita Mulyasari. Konon Prita sendiri membantah pernah mengirim surat pembaca ke detik.com.

Dalam artikel sebelumnya di blog lain, saya pikir Prita yang mengirimkan Surat Pembaca itu, karena hingga hari ini surat yang dikirim 30 Agustus 2008 itu masih bisa diakses.

UU ITE

Bukti yang digunakan di pengadilan bukanlah surat pembaca ini, melainkan email pribadi Prita yang dikirim ke teman-temannya. Dalam putusan kasasi perdata, MA membebaskan Prita dari tuduhan mencemarkan nama baik, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Email Prita itu tidak bernada melecehkan atau menghina, tetapi disimpulkan sebagai kritik terhadap pelayanan yang lambat dan tidak menghasilkan diagnosis yang akurat. Ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Literasi Digital dalam Kasus Prita

Penegak hukum menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang ITE yang sangat berkaitan dengan material digital. Karenanya digital forensic diperlukan untuk membuktikan bahwa semua barang bukti yang diajukan sah demi hukum.

Dalam ranah digital, pembuktian keaslian bisa melalui informasi mendasar tentang darimana email itu dikirim, alamat email si pengirim dan yang dituju, serta apakah email tersebut dapat dibuktikan dikirim oleh si tersangka pengirim.

Ini jelas butuh keahlian forensik digital yang lebih lanjut. Dalam artikel lain tentang Digital Forensic Prita [pdf] bisa dibaca penjelasannya.

UU ITE

Dari sisi lainnya, pada aplikasi email ada tiga lema (entry) yang kita bisa gunakan untuk memasukkan alamat email tujuan; To, CC, dan BCC.

‘To’ atau Kepada, biasanya adalah alamat langsung yang kita tuju, sedangkan ‘CC’ atau Carbon Copy, adalah alamat kepada siapa kita ingin mengirimkan salinan atau tembusan email tersebut secara terbuka.

Dalam surat menyurat, pengiriman “Tembusan” lazim dilakukan, dan fitur ‘CC’ berfungsi persis seperti itu. Sedangkan ‘BCC’ atau Blind Carbon Copy, biasanya merujuk pada alamat yang kepadanya kita kirimkan salinan email tersebut, tanpa sepengetahuan yang lainnya.

Dalam etiket berkirim surat, bila banyak alamat email yang kita tuju, mereka bisa saja tidak mengenal satu sama lain. Pengiriman email secara rombongan ini, perlu menggunakan etiket yang tepat.

Misalnya, pasangan Anda bukan teman sekantor atau yang berurusan dengan pekerjaan Anda di kantor. Kalau kita mengirimkan email kepada rekan-rekan sekantor, dan ingin mengirim tembusannya kepada sang pasangan, masukkan dia dalam fitur BCC ini.

Fitur ini akan melindungi alamat email pasangan Anda yang sifatnya pribadi, menghindarkan eskpos yang tidak perlu dari “publik” yang lebih luas tanpa seijin empunya. Tentu saja, pastikan bahwa topik dan isi email yang Anda kirim itu memang layak untuk diketahui si pasangan. Sekadar contoh, tentang jadwal bepergian dalam urusan pekerjaan.

Dalam kasus Prita, email yang hanya dikirim kepada teman-temannya (lingkaran pertemanan Prita) meluas karena dipublikasikan lagi oleh seseorang. Hingga hari ini siapa yang pertama kali mempublikasikan email ini tidak diketahui.

Bahkan email  yang digunakan sebagai bukti di pengadilan, adalah email Lanjutan (Forward) yang diragukan keasliannya karena rentan manipulasi. Prita sendiri menggunakan fitur ‘To’ untuk mengirim email tersebut kepada 20 temannya.

Pelajaran yang bisa kita ambil adalah, bagaimana menggunakan fitur email ini sebagaimana mestinya. Fitur Forward email tidak pantas dilakukan sembarangan, perlu konteks yang pas supaya tindakan itu tidak melanggar aturan. Misal, aturan kantor atau kode etik dalam milis.

Sebagai alat komunikasi digital pengganti surat-menyurat via pos, etiket umum bisa digunakan. Seperti, tidak membuka surat yang ditujukan untuk orang lain, atau tidak menyebarluaskan surat yang tidak ditujukan untuk umum tanpa seijin pengirimnya. Dalam hal literasi digital, aturan umum ini seharusnya masih digunakan.

Melek digital, berarti kita harus memahami dan mematuhi aturan-aturan atau etiket yang lazim berlaku. Meski, perkembangan teknologi saat ini sangat memudahkan pelanggaran itu terjadi.

UU ITE yang mencoba mengatur beberapa perilaku dalam dunia digital, meski masih diperdebatkan secara luas, perlu kita tengok isinya. Sejak kasus Prita ini mencuat, UU ITE menjadi kontroversi yang seolah tak ada habisnya.

Ada pihak yang menyatakan undang-undang ini layak dicabut, atau paling tidak direvisi. Sedangkan pihak pemerintah, tampaknya berkukuh mempertahankannya.

Semoga kita dapat belajar dari berbagai kasus, dan jangan sampai terulang kembali. Mengenai protes terhadap UU-ITE, kami sepakat bahwa UU itu harus dibongkar ulang. Kentalnya aroma pembatasan terhadap kebebasan berekspresi sangat berbahaya bagi demokrasi pada masa depan.

Apalagi dalam kasus Prita ini, suara konsumen bisa dianggap pencemaran nama baik, padahal konsumen punya hak menyuarakan keberatan jika ada yang tidak sesuai dengan janji si penyedia layanan/produk.

Dari kaca mata melek digital, atau melek media, aksi menyuarakan pendapat dengan memanfaatkan media di dunia digital adalah kecerdasan tersendiri. Perlu dilakukan secara efektif dan efisien, tanpa harus melanggar etiket dan hukum yang berlaku. Dengan catatan, hukumnya tidak “cacat”.

Artikel lain sekategori:

Maaf, Anda tak bisa lagi berkomentar.