Indeks literasi digital Indonesia hingga 2021 lalu berkategori sedang—mendapat skor 3,49 dari maksimal 5. Indeks tersebut dibangun atas empat pilar utama: Kecakapan Digital (digital skill), Etika Digital (digital etics), Keamanan Digital (digital safety), dan Budaya Digital (digital culture).
Literasi digital dalam versi UNESCO merupakan bagian dari melek media dan informasi (MIL). Ia konseptualisasi tiga ranah: melek media, literasi informasi, dan literasi digital. PBB telah memandatkan penguatan MIL di dunia, melahirkan resolusi untuk peringatannya setiap tahun.
Adapun kerangka Indeks Literasi Digital Indonesia mengacu pada Road Map Literasi Digital 2020-2024 (Kemenkominfo, Januari 2021). Kerangka kerja ini basis program dan kurikulum Program Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia 2020-2024.
“Pada tahun 2021 program literasi digital nasional direncanakan untuk diadakan melalui setidaknya 20.000 pelatihan berdasarkan modul dan kurikulum yang menyasar empat pilar literasi digital,” demikian menurut Menteri Kominfo, Johny G Plate, Mei tahun lalu.
Program ini diharapkan menjangkau 12,4 juta partisipan di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi setiap tahunnya. Modul dan kurikulum dalam empat pilar literasi digital pun dirilis, hasil kolaborasi Kemkominfo, Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), dan GNLD Siberkreasi.
Bagi Anda yang ingin tahu seperti apa materi pelatihannya, berikut ini adalah ringkasan dari setiap modul. Untuk melihata dokumen aslinya, tautan ke setiap modul telah disematkan.
Modul Empat Pilar Literasi Digital
Dalam Modul Literasi Digital, keempat pilar terbagi dalam spektrum kompetensi individu hingga kolektif, dan sumbu formal-informal. Artinya, ada kompetensi bagi individu (setiap orang), dan yang dibutuhkan agar berfungsi dalam komunitas (masyarakat).
Sumbu formal-informal menunjukkan ruang pendekatan dalam penerapan literasi digital. Ruang informal ditandai dengan pendekatan yang cair dan fleksibel, sedangkan ruang formal lebih terstruktur dan menekankan pada kumpulan individu sebagai “warga negara digital” (warganet).
Misalnya, pilar Kecakapan Digital, merupakan dasar dari kompetensi literasi digital, berada di ranah “single – informal”. Kompetensi kecakapan digital ini bisa dikuasai lewat berbagai pendekatan, diharapkan membantu individu “bertahan hidup” di alam digital.
Keamanan Digital menjadi panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan dirinya berada pada domain ‘single – formal’ karena sudah menyentuh instrumen-instrumen hukum positif. Sedangkan Etika Digital menjadi panduan berperilaku warganet, sebagai anggota masyarakat digital.
Pilar Literasi Digital: Kecakapan Digital (digital skill)
Cakap Bermedia Digital hadir sebagai modul pengantar peningkatan kemampuan masyarakat untuk mengoperasikan teknologi digital melalui, antara lain pengenalan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, hingga pengoperasian jaringan internet Wi-Fi sederhana.
Sejumlah kompetensi dasar di pilar Kecakapan Digital ini terdiri dari:
- Pengetahuan dasar mengenai lanskap digital – internet dan dunia maya. Menuntut pemahaman tentang jenis-jenis perangkat keras dan perangkat lunak (perangkat dan fitur proteksi).
- Pengetahuan dasar mengenai mesin pencarian informasi, cara penggunaan dan pemilahan data. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang jenis-jenis mesin pencarian informasi, penggunaannya dan cara memilah data/temuan hasil pencarian.
- Pengetahuan dasar mengenai aplikasi percakapan dan media sosial. Pemahaman tentang jenis-jenis aplikasi percakapan dan media sosial; cara menggunakannya; dan ragam fitur yang tersedia di aplikasi percakapan dan media sosial.
- Pengetahuan dasar mengenai aplikasi dompet digital, lokapasar (market place), dan transaksi digital. Pemahaman, cara mengakses, dan tentang jenis-jenis serta fitur beragam aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.
Pilar Literasi Digital: Etika Digital (digital ethics)
Etis Bermedia Digital memberikan ragam materi mengenai nilai dasar interaksi universal lintas batas negara dan budaya sebagaimana prinsip internet yang borderless. Pengenalan terhadap netiket serta ragam interaksi yang bermakna merupakan bagian materi dalam modul ini.
Materi tersebut diharapkan membuat masyarakat Indonesia semakin beretika dalam memanfaatkan ruang maya serta mampu menghadapi dinamika interaksi ruang digital secara bijak.
Kompetensi di pilar Etika Digital ini terdiri dari:
- Etika (Etiket) Berinternet (Nettiquette). Termasuk pemahaman tentang pentingnya menerapkan etika di internet; ragam standar komunitas di beragam layanan media/jejairng sosial; kriteria konten yang patut/tidak patut diunggah ke internet.
- Pengetahuan mengenai informasi yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pronografi, perundungan dan konten negatif lainnya. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang jenis informasi yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perundungan, dan konten negatif lainnya; serta dampak dari penyebaran konten negatif tersebut.
- Pengetahuan dasar berinteraksi, partisipasi, dan kolaborasi di ruang digital yang sesuai dengan kaidah etika digital. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang interaksi, partisipasi, dan kolaborasi di ruang digital sesuai etika; dan beragam peraturan yang berlaku di berbagai ruang digital.
- Pengetahuan dasar berinteraksi dan bertransaksi secara elektronik di ruang digital. Termasuk pemahaman tentang jenis-jenis interaksi dan transaksi elektronik di ruang digital; dan cara aman untuk berinteraksi dan bertransaksi.
Pilar Literasi Digital: Budaya Digital (digital culture)
Budaya Bermedia Digital menyampaikan materi yang mengajak masyarakat untuk mengedepankan toleransi guna menjaga ruang digital yang aman dan produktif, seperti Digitalisasi budaya, internalisasi nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Warga Negara Digital.
Pengarusutamaan nilai ke-Bhinnekaan, didukung dengan upaya penghayatan nilai-nilai Pancasila, menjadi kunci utama dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam pemanfaatan teknologi digital.
Kompetensi di pilar Budaya Digital ini terdiri dari:
- Pengetahuan dasar akan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara. Di dalamnya membahas konsep dasar nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara; dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara.
- Digitalisasi Kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. Termasuk di antaranya pemahaman makna konten budaya yang ada di media digital pada tingkat literal; produksi budaya dalam format digital; menyebarkan informasi budaya; membangun dan mendiskusikan ide-ide orang lain mengenai -isu isu budaya dalam beragam platform; dan membuat konten budaya di media digital bersama-sama pihak lain.
- Pengetahuan dasar yang mendorong perilaku mencintai produk dalam negeri dan kegiatan produktif lainnya. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang pentingnya mencintai dan membeli produk dalam negeri; dan Menghindari pola konsumsi berlebihan.
- Hak-hak digital. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang kebebasan mengakses Internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia Internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antargender, penapisan dan blokir; Jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat, dan penggunaan Internet dalam menggerakkan masyarakat sipil; dan Bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring.
Pilar Literasi Digital: Keamanan Digital (digital safety)
Aman Bermedia Digital bertujuan untuk meningkatkan literasi publik terhadap keamanan dalam bermedia digital, antara lain pengenalan terhadap pentingnya menjaga data pribadi, cara melindungi diri dari kekacauan informasi, hingga pentingnya menjaga jejak digital.
Kompetensi di pilar Keamanan Digital ini terdiri dari:
- Pengetahuan dasar mengenai fitur proteksi perangkat keras. Termasuk di antaranya pemahaman tentang mengamankan perangkat digital agar terhindar dari berbagai upaya pengambilalihan akses; Cara mencadangkan data berharga kita dan menghapus sepenuhnya data digital sebelum memindahtangankan atau menjual ke orang lain.
- Pengetahuan dasar mengenai proteksi identitas digital dan data pribadi di platform digital. Termasuk di antaranya pemahaman tentang strategi mengamankan identitas pribadi dan menghindari kebocoran; Mengamankan akun-akun digital kita sehingga tidak mudah diambil paksa oleh orang lain; Membangun kewaspadaan agar tidak mudah memberikan data diri pada pihak lain.
- Pengetahuan dasar mengenai penipuan digital. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang seluk beluk penipuan digital secara menyeluruh, seperti scam ala “Mama minta pulsa” sampai social engineering untuk mempengaruhi korbannya, dan situs palsu demi mencuri data penting.
- Pengetahuan dasar mengenai rekam jejak digital di media (mengunduh dan mengunggah). Termasuk di dalamnya tentang menjaga perilaku di media digital, menghindari jejak digital yang tercecer dan bisa mempengaruhi reputasi; Strategi menjaga jejak digital agar reputasi dan nama baik kita sebagai warga digital terjaga dengan baik.
- Keamanan diri di internet. Termasuk di dalamnya strategi melindungi anak-anak dari pengaruh buruk di media digital, seperti kecanduan hingga cyberbullying.
*Photo by Alex Green